Majalahaula.id – Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggugat keadilan untuk semua. Proses penegakan hukum kasus tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017-2021.
Plt PW GP Ansor Babel Ardian Saputra didampingi Sekretaris Wilayah, Kasatkorwil Banser bersama anggota serta dihadiri oleh Ketua PC Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang menyampaikan pernyataan sikap terkait dengan proses penanganan kasus tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Babel tahun anggaran 2017-2021. Pada 8 September 2022, Kejati Babel mengumumkan 4 orang tersangka dalam kasus tunjangan transprortasi pada unsur pinmpinan DPRD Babel.
“Mereka adalah 3 orang pimpinan dan 1 orang sekretaris DPRD Babel. Dengan ditetapkannya tersangka, kami yakini bahwa Kejati sudah melakukan gelar perkara dan mempunyai dua alat bukti yang cukup,” kata Ardian Saputra di kantor PWNU Babel, Selasa (25/07/2023).
Namun seiring berjalannya proses penegakan hukum terhadap kasus ini, statemen Kajati pada tanggal 22 Juli 2023 mengenai belum ditahannya salah satu tersangka karena belum cukupnya alat bukti dan keterangan saksi. Ia menegaskan bila sudah ada putusan sidang terhadap 3 terdakwa yang sudah ditahan, Kajati Babel akan mengambil sikap. “Kita lihat apakah berkasnya memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke penuntut atau tidak, jika tidak maka kasusnya akan dihentikan,” katanya.
PW GP Ansor Babel menganggap adanya tuntutan yang tidak sama padahal perbuatan yang disangkakan sama yakni tunjangan transportasi. Ditambah lagi pada periode yang sama, ada pimpinan DPRD Babel yang tidak dijadikan tersangka padahal mendapatkan fasilitas tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. “Dari proses penegakan hukum pada kasus ini, kami PW GP Ansor Kep Babel merasa adanya ketidak-adilan dan tebang pilih dalam penangan kasus ini,” tegas Ardian. (Ful)