Search

LBMNU Sumbar Tegaskan Hukum Nikah Siri Haram

Majalahaula.id – Salah satu hasil dari pembahasan hukum yang diselenggarakan Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Sumatra Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu memberikan ketegasan atas nikah siri. Bahwa forum mengeluarkan pernyataan keras terhadap praktik nikah siri yang kerap terjadi di kalangan masyarakat akhir-akhir ini.

Dari hasil bahtsul masail tersebut, dengan berbagai pertimbangan, LBMNU memutuskan bahwa nikah siri adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Bahtsul Masail itu pula, pernikahan siri yang memenuhi sejumlah kriteria dan rukun pernikahan, tapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dinilai tidak sesuai dengan hukum Islam dan sebaiknya jangan dilakukan kaum muslim.

Baca Juga:  Fatayat NU Sulbar Lakukan Kerja Sama dengan Bawaslu

Firdaus selaku Sekretaris LBMNU Sumbar menegaskan, nikah siri pada masa sekarang setidaknya ada tiga model. “Pertama, nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanita. Nikah seperti ini jelas tidak dibenarkan hukum Islam karena bertentangan dengan hadist bahwa tidak sah nikah yang dilakukan tanpa wali,” katanya, Sabtu (08/07/2023).

Kedua, nikah yang berlangsung memenuhi syarat hukum Islam. Tetapi karena pertimbangan tertentu pernikahan tersebut dirahasiakan terjadinya. “Ketiga, nikah yang memenuhi unsur dan rukun nikah, tapi tidak tercatat secara resmi di lembaga negara yang ditunjuk mengurusi persoalan nikah dalam hal ini KUA,” katanya.

Dia menjelaskan, nikah siri model pertama jelas tidak memenuhi ketentuan syara, karena nikah dilakukan tanpa menghadirkan wali wanita. Apalagi diduga kuat ketidakhadiran wali bukan karena berhalangan secara syari. “Nikah siri bentuk kedua, segala unsur dan rukun nikahnya terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang. Persoalannya, hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak,” tutur Dekan Fakultas Adab UIN Imam Bonjol, Padang ini.

Baca Juga:  Keluarga Besar NU UIN Bandung Selenggarakan Halal Bihalal

Sedangkan nikah siri bentuk ketiga unsur dan rukun nikah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara sehingga akan merugikan, terutama pihak perempuan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA