Search

7.131 Jamaah Haji Tiba di Tanah Air, Hari Ini 17 Kloter Menyusul

Majalahaula.id – Operasional haji memasuki fase kepulangan sejak Selasa (04/7/2023). Hingga kini tercatat 7.131 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) telah tiba di Tanah Air. Selanjutnya, sebanyak 6.592 jamaah haji atau 17 kloter menyusul hari ini, Kamis (06/7/2023).

“Pada 5 Juli 2023 sebanyak 6.682 jamaah atau 16 kelompok terbang (kloter) diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah,” terang Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Pada Kamis (06/7/2023) hari ini, lanjut Fauzin, jamaah dan petugas yang diberangkatkan ke Tanah Air berjumlah 6.592 orang atau 17 kelompok terbang (kloter). Rinciannya, di Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 5 sebanyak 405 orang, Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 6 sebanyak 400 orang, Debarkasi Makassar (UPG) 3 sebanyak 393 orang, dan Debarkasi Palembang (PLM) 1 sebanyak 360 orang.

Baca Juga:  Alasan Kiai Miftach Mundur dari Ketum MUI

Sementara itu, Debarkasi Solo (SOC) 7 berjumlah 360 orang, Debarkasi Surabaya (SUB) 7 sebanyak 450 orang, Debarkasi Batam (BTH) 6 sebanyak 374 orang, Debarkasi Solo (SOC) 8 sebanyak 360 orang, Debarkasi Surabaya (SUB) 8 sebanyak 450 orang, dan Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 7 sebanyak 374 orang.

Sedangkan Debarkasi Aceh (BTJ) 3 sebanyak 393 orang, Debarkasi Medan (KNO) 3 sebanyak 360 orang, Debarkasi Batam (BTH) 7 sebanyak 374 orang, Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 9 sebanyak 393 orang, Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 10 sebanyak 393 orang, Debarkasi Solo (SOC) 9 sebanyak 360 orang, dan Debarkasi Makassar (UPG) 4 sebanyak 393 orang.

Pemerintah, kata Fauzin, terus mengingatkan jamaah yang akan kembali ke Tanah Air agar mematuhi ketentuan barang bawaan yang akan dibawa dalam kopernya.

Baca Juga:  Sesuai Arahan Presiden, PPKM Diperpanjang

“Sesuai aturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu: barang yang mudah terbakar/ meledak, senjata api dan senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml, uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000, dan air Zamzam,” tandasnya.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA