Search

Pemerintah Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Majalahaula.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataannya pada konferensi pers daring lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/06/2023).

Pencabutan status pandemi Covid-19 berlaku terhitung Rabu, 21 Juni 2023 atau bertepatan dengan ulang tahun Presiden Jokowi yang lahir 21 Juni 1961. Tercatat, kasus Covid-19 pertama kali ada di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu. “Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Jokowi.

Peralihan status pandemi Covid-19 menjadi endemi ini, lanjut Presiden Jokowi, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut meliputi angka konfirmasi kasus harian Covid-19 di tanah air mendekati nol. “Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 mendekati nihil,” papar pria kelahiran Surakarta, 21 Juni itu.

Baca Juga:  KPU Ingatkan Waktu Pendaftaran Calon Wakil Rakyat

Selain itu, Presiden Jokowi menyebut bahwa masyarakat Indonesia kini telah memiliki antibodi Covid-19. Pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia menyusul putusan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang telah terlebih dahulu mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023) lalu.

“Hasil seluruh survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut Public Health Emergency of International Concern,” tutur Presiden Jokowi. Meski begitu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan terus menerapkan pola hidup bersih sehat. “Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga:  Menebak Ujung Pembersihan Negara dan Operasi Tangkap Tangan

Ia berharap, dengan adanya putusan tersebut, perekonomian nasional akan bangkit dan bergerak semakin baik, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. “Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ujar dia.

Presiden Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional pada 2020. Penetapan tersebut melalui penerbitan Keppres tentang Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA