Search

Meski PPKM Dicabut, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker

Masyarakat Diimbau Gunakan Masker

Majalahaula.id – Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam aturan yang diteken pada 30 Desember 2022 ini, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk menggunakan masker dengan benar.

Dilansir dari salinan Inmendagri pada Sabtu (31/12/2022), pemakaian masker itu diutamakan untuk empat kondisi. Pertama, memakai masker pada keadaan kerumunan dan keramaian aktifitas masyarakat. Kedua, memakai masker di dalam gedung/ ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik). Ketiga, memakai masker bagi masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek/ dan bersin). Keempat, memakai masker bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

Baca Juga:  Menag: Film Hajj Journey Gambarkan Tahapan Pelaksanaan Haji

Kemudian pemerintah juga mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19.

Pemerintah pun meminta agar masyarakat tetap memakai aplikasi PeduliLindungi saat memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. Lalu jika ada warga yang merasakan gejala Covid-19 segera melakukan pemeriksaan (testing).

Dengan diterbitkannya Inmendagri Nomor 53 ini maka Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Vitus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, pemerintah dapat melakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Baca Juga:  Laporkan Pentingnya R20, Ketum PBNU Bertemu Presiden

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat. Pengumuman itu disampaikannya secara resmi di Istana Negara dengan didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA