Search

Nurul Ghufron Selidiki Pungli di Rutan KPK

Majalahaula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Timsus itu akan melakukan pemeriksaan dan pengusutan dugaan pelanggaran disiplin.

“Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/06/2023).

Pria yang juga dosen di Universitas Jember, Jawa Timur tersebut mengatakan akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi. “Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki,” jelas Ghufron.

Baca Juga:  Bambang Wuryanto Bocoran Capres dari PDI-P

Sedangkan klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di rutan. “Kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan kelas I cabang Jakarta Timur, maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan baik melalui Inspektorat maupun atasan langsung,” ucap Ghufron.

Dugaan pungli ini awalnya disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK menyebut puluhan pegawai rutan KPK diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut. Bahkan disinyalir, sejumlah kalangan terlibat dalam masalah ini. “Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi.

Baca Juga:  Prof HM Quraish Shihab Anak Muda Harus Optimis

Dewas KPK belum menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam tindakan pungli di rutan. Syamsuddin mengatakan nama-nama terduga pelaku kini telah diserahkan ke pimpinan KPK dan tentu saja bisa ditindaklanjuti. “Tunggu saja hasil penyelidikan KPK karena Dewas sudah menyerahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan para staf pengelola rutan KPK tersebut kepada pimpinan KPK,” katanya.

Dari pendalaman yang dilakukan, besar pungli diduga mencapai Rp4 miliar. Pungli diduga terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022. Dan tentu saja temuan tersebut harus mendapat perhatian agar kepercayaan publik kepada lembaga anti rasuah ini tidak mengalami degradasi. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA