Search

Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Diberhentikan

Majalahaula.id – Pemerintah mengumumkan pemberhentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memberhentikan sementara bebas visa kunjungan (BVK) 159 negara untuk masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Hal tersebut tercantum dalam keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Diketahui, 159 negara itu sebelumnya termasuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Baca Juga:  Pemerintah Belum Memutuskan Hapus Pertalite

Dari keputusan Menkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang. “Atas dasar pertimbangan tersebut keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh melalui keterangannya yang dikutip Jumat (16/6/2023).

Dia menjelaskan, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK. 10 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Baca Juga:  Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Target Pertumbuhan Ekonomi

Dia menuturkan, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Sebenarnya bebas visa sudah tidak ada lagi sejak bulan Maret 2020. Hanya saja saat itu kita mengikuti aturan adanya protokol kesehatan baik secara nasional maupun internasional karena Pandemi saat itu,” kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu saat dihubungi, Kamis (15/6) sore.

Dia mengatakan, BVK awalnya diberikan sebelum Pandemi Covid-19 kepada 169 negara. Namun, karena Pandemi Covid-19 keluar lah sejumlah peraturan yang membatasi pergerakan orang ke luar Indonesia maupun masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  Kemensos Salurkan Bantuan Atensi Kewirausahaan Lansia di Sidrap

“Pada waktu sebelum Pandemi Covid-19, kita memberikan fasilitas bebas visa bagi 169 negara. Baru begitu ada Pandemi Covid-19 kan keluar sejumlah peraturan dan kita batasi pergerakan orang, ke luar Indonesia maupun masuk ke Indonesia. Sehingga dampaknya adalah orang asing juga tidak bisa masuk, penerbangan juga tidak ada,” imbuhnya.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), visa kunjungan, atau visa tinggal terbatas,” pungkasnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA