Search

Sri Mulyani Indrawati Pembayaran Utang ke Jusuf Hamka

Majalahaula.id – Polemik soal utang negara yang harus dibayar kepada Jusuf Hamka terus bergulir. Meski Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam RI Mahfud MD melansir penjelasan, ternyata hal itu tidak serta merta memastikan pembayarannya.

Hal tersebut berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengungkapkan alasan belum mau mencairkan utang negara ke pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melalui PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Hal itu dikarenakan pihaknya berpandangan perusahaan tersebut terafiliasi dengan Bank Yama.

“Jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus dari kita mengenai kewajiban negara,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/06/2023).

Baca Juga:  Prof Nasaruddin Umar Jelaskan Kiprah Perempuan Fir’aun

Sebagai informasi, utang negara ke Jusuf Hamka berkaitan dengan deposito CMNP di Bank Yama. Pada 1997-1998, keadaan perbankan termasuk Bank Yama mengalami kesulitan likuditas hingga kebangkrutan, makanya saat itu hadirlah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar bank bisa membayar kewajiban kepada deposan-deposan.

CMNP sampai saat ini belum mendapatkan gantinya karena dianggap saat itu terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardiyanti Rukmana (Mba Tutut). “Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga mengungkit dana BLBI yang diberikan pemerintah kepada obligor/debitur pada 1998 belum sepenuhnya kembali. Mengingat kasusnya sudah lama, ia berharap agar terkait masalah utang Jusuf Hamka bisa dibahas lebih detail dalam Satgas BLBI.

Baca Juga:  Maudy Ayunda Blunder Menghapus Pilihan Ganda

“Jadi ini yang memang secara keuangan negara buat kita adalah sesuatu yang perlu untuk kita pelajari betul secara teliti. Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi kita juga melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan negara, terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama,” tandasnya.
Tentu saja hal ini akan menjadi perhatian publik karena berdasarkan keterangan Mahfud MD bahwa utang negara kepada sejumlah kalangan harus diselesaikan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA