Majalahaula.id – Jamaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
“Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita. Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jamaah,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
“Berdasarkan data Siskohat, sampai saat ini sudah ada 29 jamaah wafat. Sebanyak 23 jamaah wafat di Madinah dan 6 jamaah wafat di Makkah,” sambungnya.
Kuota haji Indonesia tahun ini kembali normal, sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi.
Operasional ibadah haji telah berjalan sejak 23 Mei 2023. Jamaah haji secara bertahap masuk ke Asrama Haji. Sehari setelahnya, jamaah mulai diberangkatkan ke Arab Saudi. Pemberangkatan jamaah haji Indonesia gelombang pertama menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah berakhir 8 Juni 2023, ditutup dengan kedatangan jamaah kloter 38 Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS 38). Total ada 263 kloter dengan 100.001 jamaah yang mendarat di Madinah dari 24 Mei – 8 Juni 2022.
Sejak 1 Juni 2023, jamaah yang tiba di Madinah secara bertahap diberangkatkan menuju Makkah. Sampai hari ini pukul 01.00 WIB, tercatat ada 120 kloter dengan 46.341 jamaah yang sudah tiba di Makkah dari Madinah.
“Sejak 8 Juni 2023, dimulai fase kedatangan jamaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Artinya, Makkah mulai menerima kedatangan jamaah dari Madinah dan Jeddah,” sambungnya.
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji:
1. Jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah
5. Asuransi mengcover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji