Search

Aturan Masuk Indonesia Tanpa PCR Bagi WNI-WNA Jika Sudah Vaksin Lengkap

Foto ilustrasi bandara: (Grandyos Zafna/detikcom)

Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran terbaru guna kembali mengatur Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi COVID-19. Surat Edaran (SE) itu bernomorkan 22 Tahun 2022.

Surat Edaran Satgas COVID terbaru akan berlaku efektif pada Minggu (17/7/2022) mendatang. Surat Edaran itu sudah ditandatangani oleh ketua Satgas Suharyanto pada Selasa (8/7/2022).

SE itu mengatur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas negara.

Syarat ketentuan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point yakni pertama diminta mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selain itu, PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Upaya Pemkab Sidoarjo Atasi Banjir di Tanggulangin

PPLN juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • WNI PPLN belum mendapat vaksin kedua, maka WNI itu akan divaksinasi di pintu masuk. Kemudian, tetap akan dilakukan karantina hingga hasilnya negatif.
  • WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Namun, ada beberapa WNA PPLN yang tidak diwajibkan menujukan sertifikat vaksin jika WNA PPLN itu pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan dan WNA PPLN yang hanya transit di wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Tahun Depan, R20 Diselenggarakan di India

PPLN juga akan menjalani pemeriksaan ketat seperti mengecek suhu tubuh guna menekan penyebaran COVID. Jika ada yang suhu tubuhnya tinggi maka akan dilakukan tes COVID, dan jika hasilnya positif, maka akan dikarantina.

Selain itu, WNI PPLN berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu vaksin ketiga (booster) sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia.

“Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi,” bunyi SE yang dilihat, Sabtu (9/7/2022).

Namun, syarat tersebut dikecualikan untuk WNI PPLN yang tidak dapat menerima vaksin dan WNI PPLN yang belum bisa menerima vaksin karena baru sembuh dari COVID.

Baca Juga:  Pernikahan Adik Jokowi dan Ketua MK akan Dihadiri 800 Orang

 

sumber: detik.com

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA