Search

Mahfud MD Siap Kawal Korupsi Menkominfo

Majalahaula.id – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyatakan akan mengawasi proses penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G, yang diduga melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” tulis Mahfud di dalam akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, seperti dikutip Kamis (18/05/2023).

Pria kelahiran Sampang, Jawa Timur ini juga mengatakan, penetapan Johnny sebagai tersangka tidak terkait dengan urusan politik. Di sisi lain, hubungan antara Partai Nasdem yang menaungi Johnny dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang renggang akibat perbedaan sikap politik. Partai Nasdem menjadi salah satu anggota Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) bersama dengan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketiga partai politik itu sepakat mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024. Akibat perbedaan pandangan politik itu, Jokowi beberapa kali tidak mengundang Partai Nasdem dalam sejumlah kegiatan serta pertemuan partai politik koalisi pemerintah.

Baca Juga:  Dara Arafah Galang Donasi untuk Palestina

Menurutnya, sebelum Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka, penyidik tentu telah mengantongi dua alat bukti terlebih dulu. Sehingga, tidak tepat bila Kejagung harus menunda pengumuman status tersangka itu dengan alasan menjaga kondusivitas situasi politik. “Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dgn mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sbg tersangka,” ujar Mahfud.

Penetapan Johnny sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan kasus dugaan rasuah proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020-2022.

Baca Juga:  Ida Fauziyah Ingatkan Cegah Pelecehan Seksual

Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/05/2023). Johnny sebelumnya sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA