Search

Puluhan Kepala Sekolah di Depok Rangkap Jabatan

Majalahaula.id – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang mengatakan sekitar 24 jabatan kepala sekolah di Sekolah Dasar (SD) Kota Depok, Jawa Barat, dilaporkan kosong sejak akhir tahun 2022. Hal ini karena banyaknya kepala sekolah yang pensiun.

“Memasuki awal tahun ini, awal tahun 2023 ada beberapa juga yang di akhir-akhir 2022 itu ada kepala sekolah yang pensiun. Sedangkan kita belum ada Cakep (calon kepala sekolah) lagi, Cakep kita sudah habis,” ujar Wawang di Depok.

Menurutnya, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS). Tapi setelah ada aturan baru dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 40 tahun 2021, seseorang bisa menjadi kepala sekolah setelah mengikuti Pendidikan Calon Guru Penggerak (CGP).

Baca Juga:  Adakan Silaturahmi, Ketua Yayasan Al-Hasan Ajak Kolaborasi Ciptakan Generasi Hebat

“Sedangkan guru penggerak kita sedang proses dan angkatan yang keenam baru selesai kemarin. Tinggal menunggu sertifikat guru penggeraknya,” katanya.

Wawang menjelaskan, karena kondisi ini beberapa kepala sekolah harus rangkap jabatan atau membawahi beberapa sekolah seorang diri. Hal ini diakuinya memberikan hasil yang tidak maksimal.

“Jadi kan tentunya kalau ketika ada sekolah yang dirangkap kepala sekolahnya, yang merangkap jabatan di dua sekolah tentunya kan menjadi tidak maksimal. Terkait agenda-agenda, kerja-kerja di sekolah tersebut. Maka kita berharap ketika guru-guru kepala sekolah yang merangkap ini mudah-mudahan ketika CGP sudah lulus dan sudah bisa ditempatkan, maka nanti semuanya tidak ada yang merangkap lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  ‘Knowledge Sharing’ Inovasi Pembelajaran & Pelatihan ala Kemenag

Lebih lanjut, Wawang memastikan sekitar 24 jabatan kepala sekolah SD yang kosong di wilayahnya akan terisi mulai Juni 2023.
“Nanti bulan Juni, karena nanti kita berharap CGP angkatan enam mendapatkan sertifikat guru penggeraknya. Ketika mereka mendapatkan sertifikat guru penggerak, maka mereka bisa diangkat jadi kepala sekolah. Jadi, untuk menutupi kekosongan kepala sekolah yang pensiun ini, ditutupi sama CGP angkatan enam yang sudah selesai,” tuturnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA