Search

Besaran Bantauan KIP Kuliah Kemenag 2023

Majalahaula.id – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tersedia di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Beasiswa bernama KIP Kuliah Kemenag ini, ditujukan bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah (MA) sederajat yang akan menempuh pendidikan tinggi di PTKI.

Lantas, kapan KIP Kuliah Kemenag 2023? Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2023.

Namun mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya, KIP Kuliah Kemenag dibuka pada bulan Juni di tahun berjalan.

Berdasarkan Surat Edaran Pendaftaran Perguruan Tinggi Penerima KIP Kuliah 2023, saat ini PTKI Swasta sedang memasuki tahap pendaftaran perguruan tinggi penerima.

Beasiswa ini mirip dengan KIP Kuliah Kemdikbud, yakni ditujukan bagi siswa berprestasi yang berlatar belakang dari ekonomi kurang mampu. Bedanya, bantuan ini berada di bawah naungan Kemenag dan dengan nominal yang berbeda.

Baca Juga:  SD Unggulan Muhammadiyah Lemahdadi Menuju Prototipe Sekolah Antikorupsi

Nominal KIP Kemdikbudberkisar antara Rp 1.400.000,00 untuk biaya hidup dan hingga Rp 12.000.000,00 per semester untuk biaya pendidikan.

Sedangkan besaran biaya pendidikan serta tunjangan hidup KIP Kuliah Kemenag 2023 bisa dicek di bawah ini.

Penerima program KIP Kuliah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6.600.000,00 per mahasiswa per semester. Anggaran mencakup:

a. Bantuan Biaya Hidup: Rp 700.000,00 per bulan atau Rp 4.200.000,00 per semester.

b. Bantuan Biaya Pendidikan: Rp 2.400.000,00 per semester.

Syarat Penerima KIP Kuliah Kemenag 2023

Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2021, tahun 2022, dan tahun 2023

Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baca Juga:  Geliat STAINU Pacitan yang Terus Berbenah

Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah dan sertifikat pendukung.

Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.

Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah Kemenag

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA