Search

Haram dalam Islam, Bolehkah Ganja Medis Jadi Obat?

Belakangan ini ganja sedang menyita perhatian publik lantaran tengah dikaji untuk dimanfaatkan sebagai obat medis. Dalam ajaran Islam, ganja termasuk yang dilarang untuk dikonsumsi karena menyebabkan mabuk dan bisa memicu keburukan.

Dilansir dari LPPOM MUI (7/7) Dr. KH. Maulana Hasanuddin, M.A. selaku Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat menjelaskan pada dasarnya semua tumbuh-tumbuhan atau produk nabati yang ada di bumi itu halal dan boleh dimanfaatkan. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat dalam surat di Al-Qur’an.

Selama ini ganja identik dengan tumbuhan yang memiliki konotasi buruk karena dapat menimbulkan efek negatif seperti rasa mabuk. Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya; “Laa dhoror walaa dhiror” (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain). Juga kaidah: “Adh-dhororu yuzal” (bahaya itu harus dihilangkan).

Baca Juga:  Rilis Lagu Profil Pelajar Pancasila Bernuansa EDM

Lantas bagaimana penggunaan ganja medis dalam pandangan Islam?

Dilansir dari MUI (7/7) Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan masih perlu menunggu hasil uji klinis untuk menemukan kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.

“Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam ganja, maka masuk kategori darurat,” jelas KH Ma’ruf Khozin.

Menanggapi penggunaan ganja untuk medis, lebih lanjut KH Ma’ruf Khozin menegaskan kapasitasnya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih saja. Ia kemudian menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang menyatakan, “Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan,” ujar beliau.

Baca Juga:  Unisla Gelar Seminar Moderasi Beragama Cetak Agen Islam Moderat

Maksud hadits tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat sebaiknya dihindari. Misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut maka sebaiknya memilih obat yang jelas status halalnya.

Pernyataan KH Ma’ruf Khozin ini merupakan pendapat Ulama Syafi’iyah dalam Al-Majmu’ 8/53.”Al-Baihaqi berkata tentang dua hadits (larangan berobat dengan barang haram), jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya,” katanya mengutip Al-Majmu’, 8/53.

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin telah meminta agar MUI Pusat mengeluarkan Fatwa dan di DPR tengah ada pembahasan terkait masalah tersebut. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mendampingi proses produksi dan penggunaan ganja medis di Tanah Air. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu.

Baca Juga:  Mendikbudristek Sebut Komunitas Merdeka Belajar Berperan dalam Transformasi Sistem Pendidikan

Hal ini diketahui setelah dilakukannya riset terhadap ganja. “Kami akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya,” kata Budi Gunadi dalam diskusi bersama media di Gedung Kementerian Kesehatan RI (29/6).

Menkes Budi mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi guna memberikan akses penelitian ganja dan akan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis.”Penelitian ini melibatkan riset lain seperti di perguruan tinggi karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian,” pungkas Menkes.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA