Majalahaula.id – AG sebagai terdakwa anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijatuhi vonis hukuman 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman 4 tahun penjara atau masa pembinaan.
“Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukn tindak pidana turut serta melakukn penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sbgmana dalam dakwaan primer,” ujar hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” imbuhnya.
Hakim Sri Wahyuni Batubara setidaknya punya dua pertimbangan di balik vonis ringan AG. Pertama, hakim menilai AG saat ini masih punya orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4. “Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” ujarnya.
Pertimbangan kedua yakni AG masih berusia 15 tahun. Sudah begitu dirinya telah menyesali perbuatannya. “Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” kata hakim.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini AG didakwa AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Hb)