Majalahaula.id – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat melalui pengurus Unit Pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah (UPZIS) menggelar Madrasah Amil. Kegiatan dipusatkan di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Nurul Badriyah, Rabu (22/3/2023).
Rais MWCNU Balik Bukit, KH Agus Mualif mengatakan, para amil zakat akan menerima yang namanya zakat, infak, dan sedekah. “Ini harus jelas tidak boleh dicampur-campur, mana yang infak, mana yang sedekah dan mana yang zakat. Kalau akadnya dengan nama zakat harus tersendiri, kalau perlu ada rekening tersendiri,” ujarnya.
Menurut Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Barat itu, hendaknya UPZISNU dan pengurus masjid memiliki rekening tersendiri dan penggunaannya harus transparan, kalau yang zakat itu sendiri jelas tidak boleh diotak-atik.
“Tidak boleh untuk membangun, tidak boleh untuk yatim piatu, tidak boleh untuk janda-janda, karena sering melihat ada yatim dan janda sering sekali menjadi sasaran objek zakat (mustahik) di masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, jika anak yatim atau janda belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. “Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim atau janda, melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup,” katanya.
Ketua MWCNU Balik Bukit, Ustadz Hernadi bersyukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. menurutnya, madrasah amil tersebut diikuti peserta dari Pekon (Desa) Bahway, Pekon Sukarame, dan Pekon Wates.
“Madrasah amil adalah suatu kegiatan belajar tentang zakat, baik zakat maal maupun zakat fitrah. Serta penjelasan siapa itu amil dan juga tugasnya, harapannya setelah pembelajaran ini peserta akan mengerti dan bisa menjalankan tugas sebagai amil baik itu di masjid maupun di mushala di lingkungan masing-masing,” ungkapnya. (Hb)