Majalahaula.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong perguruan tinggi untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Saat ini, dari 125 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia, yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi, semuanya telah membentuk Satgas PPKS.
“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS,” ujar Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami.
Selain PTN, sebanyak 109 perguruan tinggi swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk dan sebanyak 20 PTS telah membentuk satgas tersebut di kampus. Rusprita mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Rusprita menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang.
“Pembentukan Satgas PPKS diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” jelas dia.
Di samping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” kata dia.
Terkait hal ini, Kemendikbudristek beserta Satgas PPKS yang sudah terbentuk turut mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan membentuk Satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.