Majalahaula.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa ini menegaskan bahwa “nilai manfaat” calon jamaah haji yang sedang mengantre/jamaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jamaah haji yang akan berangkat. Menurut dia, seandainya terjadi, hal itu dapat dikategorikan sebagai malapraktik penyelenggaraan ibadah haji.
“Nilai manfaat yang digunakan itu tidak sepenuhnya punya calon jamaah yang sedang akan berangkat, tetapi itu bisa jadi dari calon jamaah yang masih antre tunggu. Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jamaah lain maka itu bisa masuk malapraktik penyelenggaraan ibadah haji,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (01/02/2023).
“Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apa pun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan,” ujar dia.
Kiai Niam mengatakan, kepemilikan dana ini bersifat pribadi kendati dikembangkan secara kolektif. Oleh sebab itu, manfaatnya juga harus kembali secara personal. Ia menegaskan, dana nilai manfaat merupakan hak setiap warga yang sudah menyetorkan dana setoran awal haji.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2023 untuk dibebankan kepada jamaah menjadi Rp 69 juta, dari sebelumnya Rp 39 juta. Angka ini sekitar 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Rp 98 juta. Itu artinya, 30 persen atau Rp 29 juta besaran BPIH yang berasal dari pengelolaan dana manfaat. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jamaah.
Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Adapun jumlah 221.000 jamaah haji terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.
“Kuota itu (221.000 jamaah) terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (12/01/2023). (Ful)