Search

Kemenkes Tetapkan Campak jadi KLB

Majalahaula.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 3.341 kasus campak sepanjang 2022 yang tersebar di 31 provinsi. Jumlah ini meningkat 32 kali lipat dibandingkan tahun 2021.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes Prima Yosephine mengatakan, sebanyak 55 daerah di 34 kabupatan/kota mengumumkan penyebaran kasus campak sebagai kejadian luar biasa (KLB) campak.

“Kenaikan kasus campak di tahun 2022 terjadi karena target imunisasi rutin untuk anak-anak tidak dapat tercapai selama 2 tahun berturut-turut pada 2020-2021,”ujar Prima.

Prima menjelaskan, berdasarkan data kasus campak konfirmasi laboratorium selama 2022, sebagian tidak pernah di imunisasi (58%). Hanya terdapat 7% kasus yang sudah mendapat 2 dosis atau lebih imunisasi campak-rubela.

Selanjutnya, terdapat 5% kasus mendapat 1 dosis imunisasi campak-rubela, sedangkan 30% kasus tidak diketahui status imunisasinya. “Tahun 2018-2019 target imunisasi dipenuhi dengan cukup baik, sehingga kasus campak di tahun 2021 bisa ditekan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hati Menjadi Keras? Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Peningkatan kasus campak yang terjadi di Indonesia tidak lain disebabkan oleh pandemi Covid-19 dan kebijakan pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk di rumah saja. “Kondisi ini membuat orang tua tidak berani membawa anaknya ke luar rumah, sehingga angka imunisasi pun turun,” kata Prima.

Sementara itu, capaian Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) pada 2022 hanya sebesar 72,5%. Adapun target BIAN untuk mengejar imunisasi campak dan rubella di luar Jawa-Bali belum sempurna. Dari target 95%, realisasinya hanya 60,13%.

Sedangkan, di Pulau Jawa dan Bali sudah mencapai target sebesar 98% persen, sehingga tetap capaian BIAN nasional hanya menyentuh angka 72,2%.

Adapun sasaran BIAN dibagi menjadi 3 kategori, diantaranya:

Baca Juga:  Sudah Waktunya NU Mandiri! Fakta Ini Diungkap Gus Ali

a. Anak usia 9 bulan – 15 tahun (Aceh, Riau, Kep. Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat).
b. Anak usia 9 bulan – 12 tahun (Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, seluruh provinsi di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi, dan Papua).
c. Anak usia 9 bulan – 5 tahun (DKI Jakarta, Banten, dan seluruh Provinsi Jawa).
Prima menambahkan, imunisasi campak rutin harus diberikan kepada anak sebanyak 3 kali. Pertama saat masih bayi, kedua diberikan sebelum 2 tahun atau saat 18 bulan. Dan ketiga, diberikan saat memasuki kelas 1 sekolah dasar.

“Kemenkes telah menyediakan fasilitas imunisasi gratis di seluruh puskesmas atau layanan imunisasi untuk masyarakat,” pungkas Prima.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA