Majalahaula.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita ribuan kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp1,8 miliar. Barang ilegal itu disita dari dua produsen di Surabaya dan Lamongan menjelang Imlek 2023.
Secara terperinci, kosmetik dan makanan ilegal yang disita sebanyak 23.984 buah terdiri atas 95 item. Nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut dinilai berbahaya bagi kesehatan. “Produk kosmetik tanpa izin edar dan diduga mengandung bahan berbahaya, ada juga makanan tanpa izin edar,” kata Kepala BBPOM di Surabaya, Rustyawati, Senin (16/1/2023).
Menurut dia, secara total nilai barang bukti yang diamankan sebanyak Rp1,8 miliar. Dengan perincian, senilai Rp400 juta dari Lamongan dan Rp1,4 miliar dari Surabaya.
“Total semua Rp1,8 miliar. Ini sekitar Rp400 juta, ini Rp1,4 miliar dari Surabaya,” ujarnya.
Selain melakukan penyitaan, BBPOM di Surabaya juga akan menarik peredaran sejumlah kosmetik dan makanan ilegal tersebut dari pasaran.(Vin)