Search

Krisdayanti Kaji Penghapusan Anggaran Covid-19

Krisdayanti Kaji Penghapusan Anggaran Covid-19

Majalahaula.id – Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan, penghapusan anggaran penanganan Covid-19 di tahun 2023 masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh karena itu, dirinya meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir. Pembicaraan soal ini masih akan terus dilakukan antara DPR dengan pemerintah.

“Yang bisa saya pastikan, masyarakat tidak perlu resah mengenai isu-isu pelayanan kesehatan yang belum pasti,” katanya, Jumat (06/01/2023).

Dirnya menyampaikan, kebijakan itu masih akan dievaluasi pada rapat dengar pendapat antara Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada pekan depan. Menurut dia, agenda pembahasan di bulan Januari sampai Februari 2023 masih terus mengevaluasi banyak hal.

“UU HAM kita kan sudah jelas, bahwa mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Tentu segala keputusan yang nanti akan diambil mengacu pada peraturan lain yang terkait,” tutur dia.

Baca Juga:  Saifullah Yusuf Tantangan Pendidikan Zaman Now

“Semua keputusan pasti akan diambil berdasarkan pertimbangan yang tentu untuk kebaikan semua pihak. Apalagi kesehatan, tidak mungkin mengorbankan rakyat,” lanjutnya.

Walau begitu, untuk kebijakan pembiayaan penanganan Covid-19, pasti akan dipertimbangkan berdasarkan situasi pandemi. Krisdayanti menyebut, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia cenderung landai. Capaian vaksinasi pun terus meningkat. Kendati demikian, ahli epidemiologi memprediksi ada kemungkinan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia karena tingginya kasus di negara lain. “Kalaupun setelah dievaluasi dan dikaji masih dirasa perlu, pasti penanganan Covid-19 akan tetap dianggarkan,” ucap dia.

Pemerintah tidak lagi menganggarkan biaya penanganan Covid-19 dalam Anggaran Pendapan an Biaya Negara atau APBN di bidang kesehatan pada tahun 2023. Hingga kini, belum ada kepastian biaya pengobatan, perawatan, vaksin, dan obat Covid-19 masih akan ditanggung pemerintah atau ditanggung secara mandiri bila anggaran tersebut tak ada. Dengan demikian, sejumlah kalangan mempertanyakan hal tersebut, termasuk nantinya akan dialihkan ke mana anggaran yang sudah ada.

Baca Juga:  Noor Shodiq Askandar: Dunia Maya Penyumbang Intoleransi

Adapun anggaran Kemenkes tahun 2023 menyusut menjadi Rp 85,5 triliun dari Rp 178,7 triliun atau berkurang sebesar 47,8 persen. Jumlah tersebut termasuk untuk anggaran pembayaran iuran JKN bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI sebesar Rp 46,5 triliun. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA