Majalahaula.id – Pemerintah akan mengenakan pajak terhadap fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor atau natura. Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) RI menjelaskan bahwa sedang merumuskan aturan pajak natura. Bahwa semangatnya adalah diberlakukan secara adil dan tidak akan menyasar kompensasi untuk karyawan.
“Saya juga sudah mendengar banyak feedback mengenai hal itu. Nanti, kita koordinasikan supaya bisa mendapatkan peraturan yang baik,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (06/01/2023). “Adil, yang paling penting dituju bukan dari natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang diterima karyawan,” katanya lagi.
Ia mengungkapkan, peraturan mengenai pajak natura saat ini masih dibahas dengan sejumlah kementerian dan lembaga tekait. Tujuannya agar memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam penarikan pajak. “Nanti, kita akan formulasikan yang jelas supaya memberikan kepastian dan keamanan terutama,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengenakan pajak terhadap fasilitas maupun kenikmatan yang diterima bos perusahaan dari kantor atau natura. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pajak natura bakal diimplementasi sebentar lagi.
Semula, penghasilan natura ini bukan merupakan objek pajak. Tetapi, kini pemerintah tengah menyusun aturan turunan atas kebijakan yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Ketentuannya masih sedang diatur dalam PP maupun PMK. Ini Sedang difinalisasi, nanti harapannya bisa segera kita implementasi. Dalam konteks ini, sedang disiapkan peraturan turunannya,” kata Febrio dalam bincang taklimat media pada Februari 2022 lalu.
Febrio mengungkapkan, tarif pajak natura akan dibebankan kepada pemberinya, yakni perusahaan yang bersangkutan. Namun, tidak semua objek natura dikenakan pajak. Fasilitas kantor yang diterima karyawan biasa untuk mendukung kerja seperti laptop, ponsel hingga uang makan tidak akan dianggap sebagai objek pajak natura.
Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengenaan pajak ini adalah penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN/APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu. (Ful)