Majalahaula.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerbitkan 6 imbauan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan bahwa pengawasan Bawaslu atas pencalonan DPD sesuai dengan Pasal 93 dan 94 UU Pemilu. “Pertama, KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu guna efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan,” ujar Lolly dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Kedua, Bawaslu juga meminta KPU provinsi memberi mereka akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi milik KPU. Menurut Lolly, KPU harus memastikan bahwa Silon berfungsi optimal. “Ketiga, KPU provinsi wajib melakukan sosialisasi menggunakan Silon kepada anggota DPD,” katanya. “Keempat, KPU juga harus memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh jajaran KPU,” ujar Lolly melanjutkan.
Sebagai informasi, pencalonan anggota DPD ini telah diatur KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022. Bawaslu juga meminta KPU RI untuk melakukan bimbingan teknis kepada jajaran KPU provinsi. Hal ini demi kesamaan persepsi jajaran penyelenggaraan pemilu itu dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan yang diserahkan para bakal calon anggota DPD.
Bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih per 29 Desember 2022. Namun, tenggat waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari 4 provinsi anyar di Pulau Papua baru akan berakhir pada 8 Januari 2023. KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan ini. “Keenam, KPU provinsi wajib mendirikan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat terhadap kendala dalam proses pencalonan DPD,” kata Lolly.
Di samping itu, Lolly mengklaim bahwa Bawaslu juga telah membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa identitasnya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk memenuhi persyaratan minimal dukungan. Bawaslu juga disebut telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. (Ful)