Majalahaula.id – Tertangkap tangannya salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur karena kasus dana hibah membuat banyak kalangan prihatin. Kejadian seperti ini beberapa kali terjadi dan berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahkan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan catatan merah bagi Pemprov Jatim karena korupsi dana hibah atau bantuan sosial (bansos) sering terjadi. Kasus terbaru, dugaan suap alokasi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak beserta tiga orang lainnya.
“Sudah banyak studi yang menyebut anggaran hibah dan bansos menjadi sangat rawan disalahgunakan menjelang konstestasi pemilu atau pilkada,” ujar Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha saat dihubungi, Jumat (16/12/2022). “Khususnya di wilayah Jatim, ini perlu menjadi catatan merah karena modus korupsi melalui hibah atau bansos sangat sering terjadi,” katanya lagi.
Lebih lanjut, Yuris mengatakan, kasus yang menjerat Sahat menunjukkan bahwa perkara korupsi di Indonesia masih menginfeksi berbagai level. “Setidaknya dua tahun terakhir, terungkap berbagai kasus korupsi mulai level kementerian, penegak hukum, kepala daerah, pengusaha, perguruan tinggi, hingga wakil rakyat. Artinya, korupsi di berbagai lini masih menjadi masalah serius,” kata dia.
Oleh karenanya, Yuris meminta publik lebih jeli dalam menerima hibah atau bansos demikian pula berani melaporkan. “Tidak ada kewajiban memberikan cashback kepada pejabat publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Sahat turut menyeret staf ahli hingga salah satu kepala desa di Pulau Madura. Selain Sahat, mereka adalah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), bernama Abdul Hamid. Serta, Ilham Wahyudi selaku koordinator lapangan Pokmas.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022) malam. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. (Ful)