Majalahaula.id – Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo Jawa Timur menjadi lokasi sosialisasi Undang-undang No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh, Selasa (15/11/2022). Sosialisasi digelar di Aula satu lantai 2 pondok dengan menghadirkan narasumber KH. Abdul A’la, KH. Moh. Mahfudz Faqih dan KH. Muhyiddin Khotib.
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid, KH. Zuhri Zaini, dalam sambutannya menyampaikan tujuan sosialisasi ini agar lebih memahami UU Pesantren. “Ini adalah awal yang baik terciptanya komunikasi antar pengelola pesantren guna menemukan pemahaman bersama terhadap pentingnya undang-undang, juga sebagai payung hukum dari kedudukan pesantren di tanah air,” jelas Kiai Zuhri.
Dengan demikian, lanjut Kiai Zuhri, kehadiran undang-undang No 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, bisa menjadi kedudukan untuk mengembangkan pendidikan pesantren yang responsif terhadap perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan. “Dalam rangka menyambut undang-undang pesantren, selayaknya kita semua sebagai pengelola pesantren, harus menyiapkan tata kelola pesantren dengan manajemen modern, namun tetap dengan memperhatikan nilai-nilai dasar dan ciri khas pesantren,” terangnya.
Kiai Zuhri mengingatkan agar menjaga tradisi terdahulu yang baik, serta mengambil hal baru yang lebih baik. “Dengan ini, pesantren akan menjadi institusi yang mencerminkan nilai kemajmukan umat dan khazanah kekayaan sejarah, yang memiliki latar belakang dan geografi yang berbeda-beda. Sehingga, pesantren bisa bersatu dengan sistem pendidikan nasional dan global yang mampu bersaing serta menjawab tuntutan zaman,” imbuh Kiai Zuhri Zaini.
Sementara itu, KH. Abdul Ghofarrozin, selaku Ketua Majelis Masyayikh dalam rekaman videonya menyampaikan keberadaan UU Pesantren perlu disambut dengan baik. “Namun, harus dipahami dan dipelajari apakah undang-undang itu menguntungkan dan memberikan manfaat pada pesantren atau malah sebaliknya,” tegas Kiai Ghofarrozin.
Kiai Ghofarrozin juga menegaskan, bahwa undang-undang ini mengamanahkan lembaga baru yaitu Majelis Masyayikh dan Dewan Masyayikh. “Dua lembaga ini adalah menjamin mutu. Tugasnya antara lain memberikan dorongan terhadap pesantren untuk dapat mengelola kurikulum secara mandiri dan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Lebih dari itu, sambung Kiai Ghofarrozin, kedua lembaga juga memberikan regoknisi atas lulusan-lulusan pesantren, agar lulusan pesantren bisa diakui semua pendidikan dan elemen bangsa. “Sehingga, lulusan pesantren bisa diterima oleh semua pihak,” imbuhnya.(Saf)