Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan 106 madrasah swasta untuk dialihkan statusnya menjadi madrasah negeri. Usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
“Sebanyak 106 sedang kita coba usulkan untuk dialih statuskan dari swasta menjadi negeri. Itu menjadi bagian dari upaya kami memperbanyak madrasah berkualitas dan memperluas akses masyarakat,” kata Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Rohmat Mulyana dikutip dalam laman resmi Kemenag, Sabtu (1/10/2022).
Rohmat menuturkan bahwa madrasah swasta dapat diusulkan untuk berubah statusnya menjadi negeri setelah memenuhi kriteria yang diatur regulasi. Kriteria itu antara lain terkait luas lahan, termasuk juga status tanahnya yang harus dialihkan ke Kementerian Agama.
“Nantinya setelah proses penegerian disahkan, Kemenag secara bertahap akan membangun madrasah tersebut, terkait kebutuhan guru, awalnya akan mengoptimalkan guru madrasah negeri yang ada di sekitarnya. Setelah terbentuk satker madrasah baru, mereka bisa mengusulkan ASN baru,” tuturnya.
Rohmat mengaku, jumlah madrasah di Indonesia mayoritas dikelola oleh masyarakat secara mandiri atau swasta. Jumlahnya mencapai lebih dari 93,5%. Sementara yang negeri, jumlahnya hanya sekitar 6,5%.
“Alhamdulillah, madrasah negeri saat ini terus berkembang dengan baik. Sekarang banyak madrasah swasta yang mengusulkan penegerian. Jumlah setiap tahunnya fluktuatif. Namun, kami terus berkoordinasi dengan KemenPANRB,” tandasnya.