Search

Jokowi Serahkan Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kapolri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena itu ia tak mau lagi berkomentar setelah sebelumnya mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus itu secara tuntas dan terang benderang.

“Tanyakan ke Kapolri, saya udah keseringan menyampaikan itu. Tanyakan ke Kapolri. Karena sudah jelas semuanya,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari Republika.co.id, Jumat (12/8/2022).

Terkait adanya desakan agar kasus ini diungkap sepenuhnya, Jokowi kembali menegaskan agar kasus ini ditanyakan kepada Kapolri. Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

Baca Juga:  Listyo Sigit Prabowo - Ajak Jaga Persatuan

Jenderal Sigit mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak mati. “Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS,” begitu kata Kapolri Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” imbuh Jenderal Sigit.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta pada Kamis (11/8/2022) mengatakan, motif penembakan dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian tewasnya Brigadir J akan dibeberkan dalam persidangan. Ia juga menyampaikan dalam waktu dekat hasil autopsi ulang akan dipublikasikan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Jokowi Sampaikan 3 Prioritas Presidensi G20 RI di Forum Ekonomi Dunia

Seperti diketahui, peristiwa kematian Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (08/07/2022) bulan lalu. Kematiannya baru disiarkan pada Senin kemudian. Awalnya, Brigadir J disiarkan meregang nyawa setelah terjadi adu tembak antara dirinya dengan Bharada E.

Bharada E disebut membela diri setelah Brigadir J menembak duluan karena tepergok berada di kamar pribadi Sambo dan istrinya. Pihak keluarga Brigadir J mengungkapkan kejanggalan karena ada beberapa luka di tubuh Brigadir J yang tak sesuai dengan keterangan kepolisian. Akhirnya, publik merespons itu dan mendukung kecurigaan keluarga Brigadir J, yang mendorong kepolisian melakukan investigasi lebih mendalam.

Kapolri lantas membentuk tim khusus untuk menyelidiki itu. Hasilnya, dari bukti dan keterangan saksi-saksi, diduga kuat Brigadir J tewas karena ditembak, bukan setelah adu tembak. Sementara ini, baru empat tersangka ditetapkan oleh penyidik, yakni Irjen Ferdy Sambo yang memberi perintah penembakan; Bharada E yang melaksanakan perintah Irjen Sambo; Brigadir RR yang membantu penembakan; dan KM yang turut membantu. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA