Search

KH Afifuddin Muhajir Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo

Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, KH Afifuddin Muhajir dianugerahi gelar doktor kehormatan (honoris causa/HC) di bidang Fiqh-Ushul Fiqh dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah. Pemberian gelar doktor HC itu dilakukan di Auditorium 2 kampus 3 UIN Walisongo secara luring dengan protokol kesehatan yang ketat.

Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Imam Taufiq, M.Ag mengatakan salah satu fungsi dari perguruan tinggi yaitu memberikan apresiasi kepada tokoh, ilmuan, ulama yang berkontribusi pada masyarakat, bangsa dan negara.

Menurutnya, sosok seperti Kiai Afif telah memberikan kontribusi dan makna kepada negara secara konkret. Keahliannya dalam Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, Kiai Afif telah menciptakan banyak karya tulis. Di antaranya, buku Metode Kajian Fiqh, Fikih Anti Korupsi, Fikih Menggugat Pemilihan Langsung, Fikih Tata Negara, Membangun Nalar Islam Moderat dan lainnya.

Baca Juga:  Luhut Binsar Pandjaitan Tahun 2024 Pastikan Pensiun

“dari berbagai buah pemikirannya itu, kami memandang Kiai Afif sangat layak mendapatkan anugerah kehormatan,” ungkap Imam.

Sementara, Ketua Panitia penganugerahan gelar Honoris Causa yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo, Dr. Anjar Imroni, M.Ag menambahkan gelar kehormatan yang diberikan kepada Kiai Afif itu diharapkan bisa menjadi hubungan baik antara UIN Walisongo dengan jaringan santri –santri juga, juga kiai-kiai.

“Ini juga menjadi jembatan agar ke depannya para alumni pesantren mempunyai keinginan untuk menempuh pendidikan di UIN Walisongo,” tuturnya pada Rabu, 20 Januari 2021.

Kiai Afif, dalam kesimpulan orasinya menyampaikan pancasila selaras dengan syariat. Cukup dijadikan sebagai dasar negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

Baca Juga:  NU Kota Bogor Bantu Rumah Banser yang Atapnya Bocor

“Pancasila bukan penghalang untuk menerapkan aturan syariat di negara yang berlandaskan atasnya. Konsekuensi menjadikan pancasila sebagai dasar negara adalah seluruh undang-undang negara tidak boleh bertentangan dengan salah satu dari pancasila. RI adalah negara kesepakatan yang terdiri atas asa yang mendapatkan kesepakatan,” ujarnya Kiai NU itu.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA