Search

Betty Epsilon Idroos – Bersiap Tahapan Pemilu

Tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024 telah ada di depan mata. Beragam persiapan harus terus dikebut, termasuk pendaftaran partai politik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengatakan, pihaknya telah meminta agar proses pengundangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik diprioritaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah diundangkan dalam lembaran negara, menurutnya PKPU tersebut dapat segera diakses oleh publik.

“Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Pak Menkumham kemarin, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan. Didahulukan gitu,” ujar Betty Jumat (08/07/2022).

“Dan Insya Allah sebagaimana PKPU sebelumnya soal tahapan, program dan jadwal kan kami langsung diundangkan ketika sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait (Kemenkumham, Kemensetneg dan Kemendagri),” lanjutnya.

Baca Juga:  Nihayatul Wafiroh Bahas Nasib Dokter Terawan

Dengan demikian Betty memastikan pekan depan aturan teknis pendaftaran parpol itu bisa diakses publik. Betty menjelaskan, berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, pemerintah dan DPR kemarin ada sedikit perbaikan dalam draf PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Antara lain soal tata cara verifikasi parpol peserta pemilu.

“Intinya supaya tidak menimbulkan tafsir yang banyak, jadi putusan MK saja yang kemudian disadur dalam bunyi pasal yang dimaksud,” ungkapnya. “Nanti secara teknis kan ada pasal selanjutnya soal bagaimana teknis dan lainnya. Jadi cuma itu perbaikan yang saya ingat dalam RDP di DPR,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu telah menyetujui PKPU Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik. Kesepakatan itu diambil dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Kamis (07/07/2022).

Baca Juga:  Penny K Lukito: Obat Tradisional Berbahan Kimia

“Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA