Search

DPR Sarankan ACT Berkenan Diaudit Pemerintah

Sejumlah kalangan mendesak lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) agar lebih transparan soal penggunaan dana. Bahkan bersedia untuk diaudit oleh pemerintah.

“Seyogyanya, kalau benar ACT itu bersih dan tidak ada penyimpangan seperti kata berita yang beredar sekarang, maka seharusnya ACT berani membuka diri kepada publik dan siap diaudit oleh auditor independen yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” jelas Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, Selasa (05/07/2022).

Ia berharap, ACT mau dan siap untuk diaudit serta diinvestigasi oleh auditor independen atas dugaan transaksi mencurigakan dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita perlu melihat, selama setahun ke belakang bagaimana ACT menggunakan dana filantropi atau dana amal yang diperoleh dari masyarakat, sekaligus merespon dugaan transaksi mencurigakan terkait terorisme,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua NU Tana Toraja Bukber dengan Warga Rumah Tahanan

Hal itu disebabkan, analisis dari PPATK menunjukkan adanya indikasi transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh ACT ke suatu kejahatan tertentu, seperti terorisme.

“Setelah melihat adanya bukti yang mencurigakan yang mengindikasi ke suatu kejahatan tertentu, seperti terorisme, maka PPATK memang diwajibkan untuk meneruskannya kepada penegak hukum,” ucap dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri aliran dana dari lembaga kemanusiaan ACT tersebut. Hasilnya, tidak hanya ada indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, tetapi juga adanya aktivitas terlarang yang mengarah kepada dugaan pembiayaan terorisme.

“Telah dilakukan penelusuran aliran dana terhadap lembaga ACT dan dari hasil ditemukan adanya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” ujar Ivan.

Baca Juga:  Santri Mbah Hasyim Asy’ari Berpulang

Oleh karena itu, dari hasil yang telah ditemukan, pihaknya telah menyerahkan bukti tersebut kepada Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Karena transaksi mengindikasikan demikian (terorisme), tetapi perlu adanya pendalaman lagi yang dilakukan oleh penegak hukum terkait. Maka sudah kami serahkan ke pihak penegak hukum,” katanya.

Kasus ACT semakin ramai diperbincangkan publik seiring dengan ditemukannya indikasi penyalahgunaan dana. Bahkan untuk pembiyaan terorisme.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA