Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 21 rekening bank milik kelompok Khilafatul Muslimin. Pembekuan rekening ini sejalan dengan penyidikan Polda Metro Jaya.
Direktur Analisis PPATK Maryanto mengatakan pembekuan rekening tersebut dilakukan pihaknya untuk menelusuri aliran dana organisasi Khilafatul Muslimin. “PPATK telah kolaborasi dengan penyidik, langkah yang diambil PPATK telah menyita sementara atau membekukan sementara 21 rekening yang ada di beberapa bank,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (16/06/2022).
Maryanto menyebut saat ini tim penyidik dari Polda Metro tengah menelusuri aliran dana yang masuk dan keluar dari seluruh rekening yang terafiliasi dengan kelompok Khilafatul Muslimin. “Hal ini memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami lebih lanjut kaitan antara pemilik rekening, aliran dana, pengirim dana dan penerima dana,” katanya.
Kendati demikian, Maryanto tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal total dana yang sudah dibekukan oleh PPATK pada 21 rekening itu. Ia hanya mengatakan saldo yang tersisa pada rekening itu jumlahnya tidak terlalu signifikan.
“Pada saat kami melakukan pemberhentian sementara, saldonya tidak signifikan. Karena mereka melakukan istilahnya masuk diambil, masuk diambil,” ujarnya.
Meski begitu, ia menuturkan pembekuan yang dilakukan terhadap 21 rekening tersebut untuk mencegah adanya transaksi keluar. Menurutnya, rekening itu masih bisa menerima setoran atau transfer untuk dilakukan pelacakan.
“Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar,” katanya.
Sebelumnya, dalam penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin yang terletak di Lampung, Polda Metro Jaya turut menyita sejumlah dokumen dan brankas berisi uang miliaran rupiah.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, barang tersebut disita bersama barang bukti lainnya berupa struktur organisasi, buku-buku, buletin dan peralatan lainnya.
“Ada empat brankas, tiga ukuran sedang dan satu ukuran besar berisi uang tunai lebih dari Rp2 miliar,” kata Hengki.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Salah satunya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja. Secara total Polri telah menetapkan 23 tersangka anggota kelompok Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah Indonesia.
Seluruh tersangka itu dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas.
NF