JAKARTA – Kasus dugaan penghinaan terhadap tokoh NU Habib Luthi Pekalongan oleh salah satu akun di media sosial, beberapa waktu lalu menyita perhatian serius Menteri Agama Fachrul Razi. Bahkan pihaknya telah meminta jajarannya agar menindaklanjuti laporan penghinaan tersebut.
Diduga akun medsos itu milik salah seorang guru di sebuah yayasan lembaga pendidikan Islam di Rembang. Yayasan tersebut diduga menjadi tempat penyebaran ideologi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang keberadaannya sudah dilarang oleh Pemerintah.
Aparat kami di Kanwil Jatim dan Kankemenag Pasuruan telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan,” kata Fachrul dalam siaran pers, Sabtu (22/8/2020).
Fahrul juga mengapresiasi terkait langkah Banser PC Ansor Bangil yang membuat klarifikasi lantaran adanya dugaan penghinaan tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kerukunan dan mengawal komitmen kebangsaan, dengan tetap berpegang pada koridor hukum.
“Ini tentu contoh yang baik. Kalau ada pelanggaran dan penyimpangan, memang seyogianya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, hindari aksi kekerasan,” kata Fachrul.
Sebab itu Fachrul mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak mengutarakan kebencian di media sosial. Apalagi kata Fachrul terkait isu keagamaan yang sangat sensitif.
“Setiap umat beragama harus memiliki komitmen kebangsaan atas dasar Pancasila dan UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama. Kesalehan dalam beragama tidak boleh dihadap-hadapkan dengan kesetiaan dalam bernegara,” ungkap Fachrul. * sir/mdk