Search

Sejumlah Kalangan Gugat Mahalnya Harga Minyak Goreng

Beberapa organisasi sipil beranggotakan Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (02/06/2022).

Jokowi dan Mendag Lutfi dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab, sebagai eksekutif, di balik mahalnya minyak goreng sampai sekarang. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Jokowi dan Lutfi gagal menjamin pasokan dan kestabilan harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa kegagalan itu merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah, yang berakibat pada langka dan mahalnya minyak goreng.

Baca Juga:  Luhut bakal Audit Perusahaan Sawit Buntut Masalah Migor

“Jadi ada beberapa argumentasi yang kami uraikan, pertama adalah pelanggaran di UU Perdagangan, lalu pelanggaran di asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan seterusnya,” kata Deputi Direktur eLSAM Andi Muttaqien kepada wartawan.

“Sehingga dalam petitum itu kami minta bahwa kejadian ini mereka harus bertanggung jawab dan perbuatan-perbuatan tersebut atau kegagalannya ini harus dinyatakan Pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum,” jelasnya.

Para penggugat juga meminta majelis hakim mewajibkan Jokowi dan Lutfi “menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia” dan menjamin tidak ada dualisme harga minyak goreng.

“Gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen,” ungkap Direktur Sawit Watch Achmad Surambo kepada wartawan.

Baca Juga:  Gempita Muharam 1442 Hijriah, Ini Aksi Cinta Yatim NU Bakung Udanawu Blitar

Gugatan ini merupakan kelanjutan dari somasi atau keberatan administratif yang sebelumnya juga dilayangkan terhadap Jokowi dan Lutfi serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

“Gugatan kami lebih banyak pada isu (harga) minyak goreng, maka aktor utamanya menteri perdagangan,” kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien. Karenanya mereka hanya menguggat Jokowi dan Lutfi ke PTUN.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA