Majalahaula.id – Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi Islam terbesar di dunia yang memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat melalui pendidikan, budaya, dan sosial kemasyarakatan. Sebagai organisasi yang berakar pada tradisi Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah an Nahdliyyah, NU memiliki pendekatan berbasis kearifan lokal dalam merespons berbagai persoalan sosial. Pendekatan ini menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan sosial yang kontekstual dan relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Perencanaan kebijakan sosial berbasis kearifan lokal sangat relevan di Indonesia, yang merupakan negara dengan beragam budaya, tradisi, dan nilai-nilai lokal. NU mampu menjadi aktor kunci dalam mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam kebijakan sosial yang inklusif dan berkelanjutan, artinya menggali peran NU dalam perencanaan kebijakan sosial dan bagaimana pendekatan kearifan lokal dapat memperkuat efektivitas kebijakan tersebut.
Nahdlatul Ulama telah menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi berbasis komunitas. Beberapa inisiatif NU dalam kebijakan sosial meliputi : 1) Pendidikan Berbasis Pesantren. Pesantren sebagai institusi pendidikan khas NU berperan sebagai pusat penyebaran nilai-nilai agama dan kearifan lokal. NU menggunakan pesantren untuk mengajarkan nilai keadilan sosial, solidaritas, dan penguatan komunitas. 2) Layanan Kesehatan Berbasis Komunitas. NU telah mendirikan berbagai layanan kesehatan berbasis masyarakat, seperti klinik dan rumah sakit yang dikelola oleh lembaga-lembaga di bawah NU. Pendekatan ini memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses oleh masyarakat marginal, terutama di daerah pedesaan. 3) Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal. Melalui Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU), NU mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan potensi lokal. Program seperti koperasi, UMKM, dan pengembangan pertanian berbasis kearifan lokal menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pendekatan berbasis kearifan lokal menempatkan nilai, norma, dan tradisi masyarakat sebagai landasan utama dalam perumusan kebijakan sosial. Dalam konteks NU, kearifan lokal seperti tradisi gotong royong, musyawarah, dan nilai keagamaan menjadi faktor penting dalam perencanaan kebijakan sosial. Beberapa prinsip kearifan lokal yang diintegrasikan oleh NU dalam perencanaan kebijakan sosial meliputi : 1) Gotong Royong dan Solidaritas Sosial. Nilai gotong royong yang melekat dalam tradisi masyarakat Indonesia menjadi dasar bagi NU dalam merancang kebijakan yang memperkuat solidaritas sosial. Program-program bantuan sosial NU sering kali melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. 2) Musyawarah untuk Mufakat. Tradisi musyawarah merupakan praktik kearifan lokal yang penting dalam pengambilan keputusan di lingkungan masyarakat NU. Pendekatan ini memastikan bahwa kebijakan sosial yang dirumuskan adalah hasil dari dialog yang inklusif dan partisipatif. 3) Moderasi dan Toleransi. NU mengedepankan prinsip moderasi artinya cara pandang, sikap, dan perilaku beragama yang moderat dalam perumusan kebijakan sosial. Pendekatan ini memastikan bahwa kebijakan sosial yang diusung NU dapat diterima oleh semua pihak, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, atau latar belakang sosial.
Meskipun NU telah memainkan peran penting dalam perencanaan kebijakan sosial berbasis kearifan lokal, masih ada tantangan yang perlu diatasi, antara lain : 1) Globalisasi dan Modernisasi. Globalisasi membawa perubahan sosial yang cepat, yang dapat mengikis nilai-nilai lokal. NU perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas lokalnya. 2) Ketimpangan Sosial dan Ekonomi. Ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih tinggi di Indonesia menjadi tantangan besar dalam implementasi kebijakan sosial. NU perlu memperkuat program-program pemberdayaan ekonomi yang inklusif, artinya NU berperan aktif dalam menciptakan peluang ekonomi yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dengan lebih mengedepankan prinsip keadilan sosial, maslahah, dan ukhuwah. 3) Penguatan Kapasitas SDM. NU perlu memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan sosial berbasis kearifan lokal, termasuk pelatihan dan pendidikan kader.
Dengan memanfaatkan nilai-nilai lokal seperti gotong royong, musyawarah, dan moderasi, NU mampu merumuskan kebijakan sosial yang relevan dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan globalisasi dan ketimpangan sosial memerlukan strategi adaptif agar NU dapat terus berkontribusi dalam menciptakan kebijakan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
Pendekatan berbasis kearifan lokal yang diusung NU dapat menjadi model yang inspiratif bagi perencanaan kebijakan sosial di berbagai wilayah Indonesia. Dengan mengedepankan nilai-nilai lokal, kebijakan sosial dapat lebih efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.
*) Penulis adalah Wakil Ketua I MWCNU Panji dan Sekretaris Pengurus Cabang Badan Perencanaan Nahdlatul Ulama (PC BAPENU) Kabupaten Situbondo