Search

BPJPH Dorong UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Majalahaula.id – Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham meyakini, pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal akan dilakukan banyak pelaku UMKM, mengingat pendaftarannya sudah cukup mudah.

“Tahun lalu, kuota sertifikat halal gratis untuk UMKM melampaui batas. Tahun ini kami targetkan kuotanya satu juta,” ujar Aqil dalam konferensi pers penandatangan kerjasama Shopee dan BPJPH di Jakarta, Rabu (3/4).

Menurut Aqil, penerapan sertifikat halal dalam produk dapat memperluas dan mengembangkan UMKM. Tidak sekadar pasarnya yang dipercaya, adanya label halal dalam produk juga bisa menggerek penjualan.

Baca Juga:  Wapres Harap Pengusaha Sukses Asal Minang Bantu UMKM Sumbar Berkembang

“Jadi, sertifikat halal jangan dianggap menjadi hambatan di dalam proses transaksi, justru mendukung UMKM berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Aqil.

Aqil mengungkapkan, sampai saat ini, sekitar 4 juta produk sudah bersertifikat halal, terutama produk makanan dan minuman. Baginya, pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikat halal dengan dua skema yaitu self declare dan reguler.

Untuk memperoleh sertifikat halal melalui self declare, Aqil bilang, tidak ada biaya yang diterapkan alias gratis. Sementara sertifikat halal melalui skema reguler akan dibebankan biaya.

“Itu (biaya sertifikat halal) dibebankan ke keuangan negara disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan dari subsidi atau bantuan pihak lain,” jelas Aqil.

Dengan skema yang ditetapkan ini, Aqil mendorong dan menghimbau para pelaku UMKM gesit dan aktif untuk mengantongi sertifikat halal. Pasalnya, cukup banyak pelaku usaha dari luar negeri yang masuk dan ramai-ramai memperoleh sertifikat halal di Indonesia

Baca Juga:  Identifikasi Masalah, Tim KKN MIT-16 UIN Walisongo Kunjungi UMKM di Krandon Kudus

“Makanya, kami imbau untuk ayo kantongi label halal. Sebab, banyak perusahaan dari luar negeri yang masuk dan memiliki sertifikat halal,” tuturnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA