Search

PCINU Jepang Inisiasi Bentuk Badan Halal

Majalahaula.id – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Jepang menginisiasi pembentukan badan halal. Harapannya bisa mempermudah kaum muslimin di Jepang mencari makanan halal.

Hal itu disampaikan Ketua Tanfidziyah PCINU Jepang, Achmad Gazali dalam acara webinar Cerdas tentang Badan Halal sebagai Media Khidmah Jam’iyyah Menjaga Iman yang diselenggarakan Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat NU, dan Muslimat NU Jepang, Ahad (24/3/2024).
Ahmad Gazali menuturkan pembentukan badan halal ini atas dorongan pengajar di Universitas Kyusu Profesor Nur hasanah Satomi Ohgata dalam sebuah diskusi fi Masjid Nusantara Jepang. Saat itu, Prof Nur Hasanah mengharapkan bahwa PCINU Jepang.
“Waktu itu, diskusi mengungkapkan salah satu tantangan makanan halal di Jepang adalah biaya mewujudkan sertifikasi halal yang mahal dan masih banyaknya kaum muslimin kesusahan mencari makanan halal.”tutur Ahmad Gaxali.
Dengan membuat badan halal, lanjut Gazali, PCINU akan dapat memberikan sumbangsih kepada umat untuk bisa berkontribusi dalam menjaga iman kaum muslimin di Jepang. Mengingat makanan halal juga berperan dalam keimanan setiap Muslim.
“Di negara Jepang, misalnya, panjenengan boleh berikhtiyar untuk berhati-hati, boleh ikut standar fiqh tidak perlu melihat proses, yang penting tidak ada unsur haramnya, maka boleh dikonsumsi,”ungkapnya.
Pembicara dari Universitas Indonesia Prof. H. Muhammad Luthfi Zuhdi, M.A., Ph.D. memberikan materi tentang langkah-langkah mendirikan badan halal di luar negeri, khususnya Jepang dengan cara mengikuti petunjuk dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN). Dikatakan, saat ini baru terdapat standar halal antar-negara, tetapi belum ada standar global keputusan halal.
“”Akan sangat baik jika banyak negara yang menjalin kerja sama semacam itu,”ujar Guru Besar Ilmu Sosial.
Sebelum membentuk badan halal, prof Luthfi memberikan solusi bahwa PCINU Jepang bisa mengidentifikasi bahan makanan dan mengajukan ke Bahtsul Masail tentang makanan halal di negara minoritas serta memberikan dua model keputusan, yakni keputusan halal di Indonesia dan keputusan halal di negara minoritas muslim seperti Jepang.
“Mengenai solusi batas minimal dan toleransi halal atau tidak, teman-teman PCINU (dapat) mengidentifikasi bahan makanan yang menjadi makanan umum yang masih diperdebatkan, lalu diajukan ke Bahtsul Masail pusat.”imbuhnya.
“Lalu, keputusan Bahtsul Masail tersebut akan menjadi keputusan badan halal MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),”sambung Prof Luthfi.
Disamping Prof. Luthfi, diskusi di plarform zoom jelang berbuka puasa ini juga mengundsng pemateri Kyai Ma’ruf Khozin dan Profesor Satomi Ohgata.

Baca Juga:  Masjid Indonesia di Jepang Diresmikan oleh PCINU

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA