Majalahaula.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai terdapat dugaan pidana pemilu dalam kasus surat suara diduga dicoblos di Kuala Lumpur, Malaysia.
Surat Suara tersebut diduga merupakan surat suara untuk para pemilih dengan metode pos. “Dalam konteks ini perlu dipahami bahwa karena keterbatasan dan perbedaan yurisdiksi negara maka Bawaslu bersama-sama dengan atase kepolisian yang ada di KBRI,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI ini kepada wartawan, Kamis (08/02/2024).
Dia kembali menegaskan bahwa saat ini, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dalam pantauan langsung Bawaslu RI sedang melakukan upaya penelusuran atas peristiwa ini. “Upaya penelusuran adalah upaya aktif yang dilakukan Bawaslu RI mencari informasi sebanyak-banyaknya sehingga sebuah dugaan info pelanggaran menjadi terang-benderang,” ujarnya.
Dalam video viral yang diunggah di akun X/Twitter @PartaiSocmed, akun pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tampak aktivitas sejumlah orang membongkar paket surat suara lalu melakukan pencoblosan pada kolom nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta surat suara pileg DPR RI pada baris nomor urut 1 PKB, Ida Fauziyah.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengklaim bakal segera mengirim tim untuk melakukan penelusuran terkait video tersebut. “Kami akan mengirim tim untuk melakukan pendalaman terhadap semua informasi berkenaan dengan pelaksanaan pemungutan suara di Malaysia baik pemungutan suara pos maupun KSK (kotak suara keliling),” kata anggota KPU RI, Idham Holik.
Idham mengaku belum bisa memastikan apakah surat suara itu asli atau tidak. Dia juga belum dapat menjamin apakah surat suara tersebut merupakan surat suara yang dikirim melalui pos atau merupakan surat suara pada metode pemilihan KSK.
Idham mengatakan, dugaan ini terjadi pada wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. “Itu lah fungsi dari tim yang akan diturunkan (untuk mengonfirmasi),” katanya.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga telah mendapatkan temuan dan segera membuat laporan resmi ke Bawaslu RI. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menuding bahwa kecurangan dilakukan PPLN dan pihak Kedutaan Besar di Malaysia. (Ful)