Search

Fahira Idris Langgaran Aturan Kampanye

Majalahaula.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini karena melanggar aturan kampanye.

Dalam laporan yang diterima Bawaslu DKI, Fahira diduga menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah (pemda) berupa kapal Dinas Perhubungan (Dishub) untuk kampanye di Kepulauan Seribu. “Penelusuran di Pulau Seribu itu ada dugaan salah satu caleg DPD, Fahira Idris, itu memakai kapal Dinas Perhubungan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Berdasarkan informasi dari pengawas pemilu, Benny menyebut bahwa Fahira berkampanye sebagai caleg petahana, bukan berkegiatan sebagai anggota DPD. “Informasi dari pengawas kami di Kepulauan Seribu, itu memang pemberitahuan kampanye. Hanya ini yang perlu didalami,” ucap Benny.

Baca Juga:  Andi Sri Widiyati Irwan Polemik Hapus Tes Calistung

Saat ini Bawaslu tengah menelusuri apakah kapal yang digunakan Fahira menuju Kepulauan Seribu difasilitasi oleh pemerintah atau tidak. “Tapi yang jelas untuk aktivitas kampanye itu kan tidak boleh. Ibaratnya meskipun calon ini petahana, punya mobil dinas pun tidak boleh. Kecuali untuk kegiatan yang lain ya, sosialisasi atau penyerapan aspirasi, boleh,” kata Benny.

Sementara itu, Fahira Idris membantah berkampanye di Kepulauan Seribu. Ia mengaku pergi ke Kepulauan Seribu untuk melakukan kunjungan kerja sebagai anggota DPD RI. “Bukan (kampanye). Kepergian saya untuk kunjungan kerja Komite II DPD RI,” katanya saat dikonfirmasi.

Benny sebelumnya menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. Salah satu di antaranya terjadi di Kepulauan Seribu. “Hari ini ada beberapa informasi yang masuk. Di Kepulauan Seribu itu ada kampanye yang memakai fasilitas pemerintah, dalam hal ini kapal,” ujar Benny.

Baca Juga:  Lestari Moerdijat Antisipasi Ancaman Kekeringan

Selain di Kepulauan Seribu, dugaan pelanggaran juga terjadi di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Benny mengatakan, dugaan pelanggaran di Jakarta Barat yakni ketua RT dan RW menampilkan dukungan untuk calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu partai. “Lalu di Jakarta Timur, ada dua (dugaan pelanggaran). Panwascam memeras dan juga ada pembagian sembako di sana,” ucap Benny. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA