Search

Syamsurizal – Honor Petugas KPPS Naik

Perhatian lebih diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Hal tersebut seiring rapat bersama yang dilaksanakan Komisi II DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa biaya honor petugas KPPS pada Pemilu mendatang sebesar tiga kali lipat dibandingkan pemilu sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan, kesepakatan diambil dalam forum rapat konsinyering atara Komisi II DPR, pemerintah dan KPU beberapa waktu lalu. Dan tentu saja terkait hal ini menimbulkan banyak perdebatan.

“Kita menyepakati untuk petugas-petugas ad hoc itu karena kerjanya cukup berat, kita sepakati untuk meningkatkan sebanyak tiga kali lipat dari biasanya, dari penyelenggaran pemilu sebelumnya,” kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/05/2022).

Baca Juga:  Mahfud Md Buka Suara soal Cawapres

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengakui, kenaikan dana honor petugas KPPS tersebut sempat menimbulkan perdebatan dalam forum rapat konsinyering. Sebab, ada sebagian pihak yang menilai angka tersebut terlalu besar, dan ada pula yang menganggapnya terlalu kecil.

“Tapi kita sudah sepakati angka itu, tidak kita sebutkan angkanya, tapi tiga kali lipat dari biasanya, dari pemilu sebelumnya,” ujar Syamsurizal.

Syamsurizal pun berpendapat, kenaikan biaya honor tersebut tergolong wajar karena juga mengikuti kenaikan harga atau inflasi dari tahun ke tahun. Dengan demikian, bila terdapat perbedaan dengan sebelumnya akan sangat wajar karena menyesuaikan dengan dinamika yang ada.

“Bicara soal inflasi saja, kalau uang dulu misalnya Rp 500.000 mungkin sekarang tidak bisa kita katakan Rp 500.000 itu bisa beli apa, beli apa, karena sudah terpengaruh oleh inflasi. Jadi itu sangat wajar kita naikkan tiga kali lipat dari sebelumnya, semua fraksi sepakat,” kata dia.

Baca Juga:  PMII di Sultra Gelar Diskusi Dapil Bersama KPU dan Bawaslu

Adapun biaya honor petugas KPPS tersebut masuk dalam anggaran Pemilu sebesar Rp 76,6 yang disepakati oleh Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU. Dan Syamsurizal mengatakan, anggaran tersebut juga mencakup biaya penyelenggaraan pemilihan presiden putaran kedua dan penyediaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA