Majalahaula.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam kasus itu, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat (SPH).
“Dari proses penyidikan perkara dengan Tersangka SPH dkk, penyidik menemukan adanya peran pihak lain yang diduga turut serta memberikan suap khususnya pada SPH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung tahun 2022 sampai 2023,” kata Tanak dalam konferensi pers, Senin (6/11/2023).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara disertai pengumpulan alat bukti, ada dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK. Sedangkan Tersangka ZF kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya,” kata Tanak.
Tanak menjelaskan perkara bermula saat AD dan ZF ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek yang diadakan Kementerian Perhubungan khususnya di Balai Teknik Perkeretapian Kelas I Bandung. Keduanya adalah pihak swasta yang sebelumnya pernah mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan.
“Agar perusahaannya terpilih, AD dan ZF melakukan pendekatan dengan SPH yang saat itu menjabat selaku PPK dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampegan-Cianjur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan- Cianjur tahun 2023 sampai 2024,” kata Tanak.
Ia mengatakan paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH diantaranya peningkatan jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s/d 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41, 1 Miliar.
Menurutnya, tindakan SPH untuk mengondisikan dan memploting calon pemenang lelang atas sepengetahuan dan arahan dari HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian. “Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Untuk penyerahan uang pada SPH dilakukan melalui beberapa kali transfer antar rekening bank,” katanya.
Ia mengatakan besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp935 juta dan Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman.
Atas perbuatannya tersebut, AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Hb)