Search

Jaga Sinergitas Melayani Kemaslahatan Umat Di Bidang Hukum, PCNU Situbondo dan Pengadilan Negeri Ber PKS

Majalahaula.id – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo di Pengadilan Negeri Situbondo Kelas 1B yang dilakukan langsung oleh Dr. KH. A Muhyiddin Khatib, M.H.I. selaku Ketua PCNU Situbondo dan Achmad Rasjid, S.H. selaku Ketua PN Situbondo tentang Penyuluhan dan Pendidikan Hukum pada Rabu (1/11/2023).

PKS ini bermaksud untuk mengembangkan kemitraan kedua belah pihak guna mewujudkan kepentingan bersama dalam rangka peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan pelaksanaan program kerja kedua belah pihak. Dan pula bertujuan untuk mengembangkan bakti sosial, pengabdian terhadap masyarakat yang meliputi bidang penyuluhan, pendidikan hukum, serta penelitian guna mendukung pembangunan di wilayah kerja PCNU Situbondo.

Baca Juga:  10 Ribu Kader Ansor-Banser Malang Semarakkan Apel Merah Putih
Penandatanganan PKS antara PCNU Situbondo dan Pengadilan Negeri Situbondo

“Dengan adanya kerjasama ini akan mengedukasi masyarakat untuk menanamkan kepercayaan ke institusi kami sehingga kesadaran hukum akan bersemi di tengah masyarakat Situbondo khususnya, “ harapan Ketua PN Situbondo Achmad Rasjid, S.H.

“Diperlukannya penilaian bagaimana masyarakat agar peka terhadap hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum. Dalam hal ini, PCNU akan memberikan pendampingan hukum yang secara teknis dilaksanakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), yang Insya Allah akan dilaksanakan untuk mengurangi pelanggaran hukum dengan dilakukan penyuluhan hukum,” kata Ketua PCNU Situbondo Dr. KH. A. Muhyiddin Khotib, M.H.I. dalam sambutannya.

Foto Bareng Usai PKS

Ketua LPBHNU Situbondo Badrus Sholeh, S.H. menjelaskan bahwa LPBHNU memiliki agenda rutin terkait dengan penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan berbagai pihak seperti kepala desa, masyarakat, perguruan tinggi, dan beberapa pesantren. Untuk itu, secara bertahap akan menggandeng ahli hukum pada Pengadilan Negeri Situbondo untuk memberikan pemahaman hukum pada pesantren dan madrasah.

Baca Juga:  Muslimat NU Sumut Lakukan Silaturahim ke Wali Kota Medan

“Adapun saat ini, LPBHNU berkonsentrasi dalam pemberian penyuluhan kepada pengelola pondok pesantren dan pengelola sekolah terutama madrasah yang menyangkut adanya pelanggaran hukum terutama tindak kekerasan yang belakangan ini lagi marak terjadi,” imbuhnya. (hj)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA