Majalahaula.id – Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Situbondo menyelenggarakan Sosialisasi Keamanan Pangan Bagi UMKM Serta Pembuatan Sertifikat Halal yang diikuti oleh 26 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di NU Resto, Taman PKK Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo, pada Sabtu Pagi (28/10/2023).
“Perlu diketahui, izin usaha dan sertifikasi sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas. Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, Pemerintah mempermudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing. Karenanya, LPNU Situbondo berinisiatif untuk membantu sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro terpilih salah satunya adalah sertifikasi halal,” papar Ketua LPNU Situbondo Muhammad Jahrowi.
“Dengan adanya acara ini diharapkan dapat menjadi implementasi bagi pelaku UMKM yang hadir, serta dapat didiseminasikan agar dalam pelaksanaan usaha dari masing-masing UMKM tersebut dapat memiliki standar halal yang sesuai dengan syariat agama,” pungkasnya.
“Bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada kemasan olahannya, label Halal sudah diatur pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 145 Tahun 2022 tentang Logo dan Label Halal,” kata Ketua Cabang Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) selaku Pendamping Proses Produk Halal Muh. Zainul Hosen.
Fasilitator Daerah BPOM RI Wilayah Jawa Timur dan Pendamping Proses Produk Halal Jawa Timur, Andri Wibisono, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, salah satu pilarnya adalah Industri Pariwisata dengan 13 bidang usaha dan 70 sub jenis usaha kewenangan kabupaten/kota salah satunya adalah penyediaan jasa makanan dan minuman, makanan dan minuman yang diolah harus memenuhi kriteria Cara Produksi Pangan Olahan yang baik (CPPOB) agar terbebas dari Food Borne Disease (Penyakit yang ditimbulkan oleh kontaninasi makanan oleh bakteri) sehingga makanan harus terhindari dari Cemaran Fisik, Cemaran Kimia dan Cemaran Biologis sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta keamanan pangan juga dengan diimplemantasikan Jaminan Produk Halal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 yang diubah dengan Undang-Undang 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat dilayani dengan Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) atau dengan skema Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha (Self Declare) dan Skema Reguler untuk Pelaku Usaha Menengah sehingga UMKM dapat terlayani sertifikat halal.
Pendamping Sistem Online Single Submisson – Risk Based Approach (OSS-RBA), Moh. David Ardianto Utomo, S.P., menjelaskan bahwa semua pelaku usaha di wajibkan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai dasar dalam legalitas izin usaha yang dijalankan serta sebagai identitas usahanya yang. Pada OSS RBA ini semua jenis usaha digolongkan berdasarkan risiko dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi. Salah satu pentingnya NIB adalah Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan perundang-undangan, sebagai syarat pengajuan bantuan usaha mikro dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), sebagai syarat untuk kepengurusan lanjutan seperti Sertifikasi Halal, Izin Edar Makanan/Minuman dan lain-lain. (hj)