Majalahaula.id – Kementerian ESDM berencana bagi-bagi rice cooker. Rencana ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Lewat aturan ini, spesifikasi rice cooker yang akan dibagikan pun disebutkan. Apa saja?
Seperti dikutip detikcom Jumat (6/10/2023), pada Pasal 1 Ayat 1 Permen tersebut dijelaskan, alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
“Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu,” bunyi Pasal 1 Ayat 2.
Kemudian di Pasal 10 Ayat 1 tertulis, penyediaan AML terdiri atas (a) 1 (satu) set AML, (b) buku petunjuk pengoperasian AML, (c) kartu garansi, dan (d) brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
Kemudian, di Pasal 10 Ayat 2 disebutkan, AML sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a berfungsi untuk (a) menanak nasi, (b) menghangatkan makanan, dan (c) mengukus makanan.
Kriteria rice cooker disebutkan pada pasal 10 Ayat 3 di mana AML ini mesti memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter
b. dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan”, yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas
c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri
d. mencantumkan label SNI, dan
e. mencantumkan label tanda hemat energi.
Berikutnya, pada Pasal 10 Ayat 4 disebutkan, produk AML wajib memenuhi ketentuan antara lain:
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis – Keselamatan – Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya.
b. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa – Keselamatan – Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan pemanas cairan dan perubahannya.
c. standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.