Majalahaula.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, pemerintah berencana membuat pengangkatan ASN/PNS menjadi lebih fleksibel setiap saat. Namun demikian, hal tersebut masih harus mengubah sejumlah aturan.
Menurut Anas, dengan kata lain pengangkatan ASN tidak dilakukan setiap satu tahun sekali. Hal ini rencananya akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN. “Maka di RUU ASN nanti, pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali, atau dua tahun sekali. Bisa saja setiap saat ketika nanti diprediksi akan (ada PNS yang) pensiun, di siklus itu akan ada pengangkatan ASN,” katanya usai rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/09/2023).
Ia menuturkan, rencana ini ditujukan untuk mencegah pengangkatan tenaga honorer ketika kementerian/lembaga kekurangan tenaga kerja. Diketahui, tenaga honorer di lingkungan pemerintahan saat ini semakin tinggi, mencapai 2,3 juta orang.
Pemerintah sendiri terus mengkaji pemanfaatan tenaga honorer yang telah ada saat ini. Ia masih mempertimbangkan solusi yang tepat agar honorer tersebut tidak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. “Sehingga dengan demikian, tidak seperti selama ini. Begitu kosong, tidak diisi, diisilah honorer. Nah, sementara kita lihat di daerah semakin pagar kita buat tinggi-tinggi, semakin dilompati oleh K/L. Buktinya honorer bukan tinggal 400.000, tapi jadi 2,3 juta,” terangnya.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, pemerintah batal menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023 untuk mencegah PHK massal. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
Namun ia memastikan, pemerintah akan melarang pengangkatan tenaga honorer ke depan, dan lebih memilih untuk memanfaatkan tenaga honorer yang ada saat ini sebagai bentuk solusi. “Insya Allah mudah-mudahan dengan RUU ASN yang akan disahkan, ada solusi nanti bagi teman-teman non ASN, tapi daerah K/L tidak boleh merekrut kembali, kecuali dengan yang nanti akan dibuat oleh PP dengan ketentuan lebih lanjut,” tandas dia. (Ful)