Search

Ratu Narkoba Aceh Ditangkap, BNN Sita 52 Kilogram Sabu

Majalahaula.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap sosok ratu narkoba Aceh berinisial N alias H. Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menuturkan penangkapan dilakukan pada 8 Agustus lalu. Penangkapan berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil penindakan itu, Petrus mengatakan empat orang tersangka ditangkap, antara lain M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan AN. AN merupakan sosok suami dari ratu narkoba Aceh. “Keempatnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:  Pelunasan Biaya Haji Kuota Tambahan Capai 85 Persen

Petrus mengatakan pada saat ditemukan, 52 kilogram sabu tersebut telah dibagi masing-masing ke dalam 50 bungkus yang disamarkan ke dalam 5 karung beras berukuran besar.

Sementara itu, untuk narkotika jenis ekstasi yang disita seberat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir. Disamarkan ke dalam 70 bungkus jam tangan dengan logo dan merek Rolex. “Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi,” tuturnya

Berdasarkan perannya, Petrus merinci tersangka M alias PM alias APA bertugas sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko. Sedangkan AR alias R, H alias A, dan AN bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko. Dia menambahkan bahwa pada hari yang sama tim penyidik juga turut menangkap kedua tersangka lainnya yakni ratu narkoba Aceh dan Ma alias AB.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Pastikan Stok Bahan Pangan Aman

Petrus menuturkan keduanya ditangkap petugas di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Kedua tersangka ditangkap lantaran berperan sebagai bandar utama jaringan narkotika sabu dan ekstasi tersebut.

“Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA