Search

Awas Digugat Balik, Satgas BLBI Diminta Tidak Asal Sita Aset

Diskusi tentang Satgas BLBI di Surabaya.

Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini tengah gencar melakukan penyitaan aset dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara atas kasus BLBI. Namun demikian, pengamat kebijakan publik Lutfil Hakim mengingatkan agar Satgas BLBI berhati-hati dalam melakukan penindakan, berjaga-jaga digugat balik.

Menurut dia, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI harus bekerja ekstra keras untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya.

“Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” kata Lutfil saat diskusi umum bertema ‘Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntabilitas Satgas BLBI’ yang dilaksanakan oleh Nusakom Pratama Institute seperti dikutip dalam keterangan pers diterima, Jumat (01/07/2022).

Baca Juga:  Bukber di Markas Aston Villa, Diawali Kumandang Adzan, Menu Khas hingga Ceramah

Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga Nurwahjuni berpendapat sama. Dia menilai, Satgas BLBI terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi. “Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan,” tandasnya.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Rektor Unitomo Surabaya Siti Marwiyah mengatakan, apa yang dilakukan oleh Satgas BLBI saat ini adalah mengamankan terlebih dulu aset atau uang negara sebelum pelaku melarikan diri. Hal itu dilakukan karena atensi khusus dari Presiden Joko Widodo terhadap lemahnya sistem untuk mengambil kembali aset negara.

Kendati begitu, adik dari Menkopolhukam Mahfud MD itu tidak sependapat dengan kurang sependapat dengan cara Satgas BLBI dalam mengeksekusi aset milik obligor. “Seharusnya ada proses hukum sebelum mengeksekusi. Misalnya lelang, ada cara dan tata cara pelelangan. Tidak serta merta langsung disita,” ujar Siti.

Baca Juga:  NU Kado HUT Kota Semarang 475 Khataman Al-Qur’an

Seperti diketahui, hingga 31 Maret 2022, Satgas BLBI yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD sudah menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp19,16 triliun. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Terbaru, Satgas BLBI melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Bogor Raya Development (BRD) serta PT Bogor Raya Estate (BRE) yang diduga terkait dengan Setiawan Harjono dan Hendarwan Harjono (Bank Aspac). Dari penindakan ini, Satgas BLBI telah mengumpulkan aset eks BLBI mencapai Rp22 triliun.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA