Majalahaula.id – Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan kepada calon wakil rakyat mendatang. Sejumlah masukan terhadap bakal calon anggota legislatif atau bacaleg dinantikan seiring dengan akan diumumkannya nama yang masuk daftar calon sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum atau (KPU) RI, Sabtu (19/08/2023).
“Mulai besok, tanggal 19-23 Agustus, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas ya, kepada publik DCS tersebut,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Jumat (18/08/2023).
Dirinya mengatakan, pengumuman akan dimuat dalam laman-laman dan media sosial KPU serta media-media yang ditentukan oleh KPU. Kemudian, hingga 28 Agustus 2023, masyarakat luas bisa memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk dalam DCS.
Tanggapan dan masukan nama-nama bacaleg DPR RI dapat diajukan ke KPU RI. Sementara itu, laporan terkait nama-nama bacaleg DPRD provinsi dilaporkan ke KPU provinsi. Begitu pula halnya dengan nama-nama bacaleg DPRD kabupaten/kota, dilayangkan ke KPU kabupaten/kota masing-masing. Nantinya, tanggapan dan masukan itu akan diproses, termasuk diteruskan ke partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bacaleg DPR RI dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota. “Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat akan kami konfirmasi akan kami klarifikasi pada partai politik,” ujar Hasyim.
Di samping itu, KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas terkait masing-masing laporan itu. Misalnya, jika tanggapan dan masukan masyarakat berkaitan dengan rekam jejak pendidikan bacaleg, maka KPU akan mengklarifikasinya kepada lembaga pendidikan terkait.
Hasyim lantas mengingatkan agar masyarakat tidak asal melayangkan tanggapan dan masukan. “Tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar ya, bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas, yang bisa dikonfirmasi,” katanya.
Di tingkat DPR RI, total KPU RI menetapkan 9.925 bacaleg masuk ke dalam DCS Pileg 2024. Pada saat masa perbaikan, jumlah bacaleg berkurang menjadi 10.196. Kemudian, saat masa pencermatan rancangan DCS, jumlahnya mengalami pengurangan sebanyak 11 orang. Total bacaleg DPR RI 10.185 orang, sebelum akhirnya menjadi 9.925 orang. (Ful)