Majalahaula.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). Salah satu pelaku dalam kasus itu adalah crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian atau Wahyu Kenzo (WK).
“Jadi untuk kasus ATG dengan tersangka yang sudah kita tetapkan itu ada lima,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Selain Wahyu Kenzo, empat tersangka lainnya adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LI. Dia mengatakan dua tersangka atas nama Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas kasus lengkap. “Itu mungkin prosesnya sudah sidang atas nama tapi WK dan atas nama CB atau Bayu Walker,” ujar Ma’mun.
Sementara terhadap tiga tersangka lain, yakni Yudi Kurniawan, IG, dan LI, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim. Namun ketiga tersangka itu belum ditahan lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti dan penelusuran aset terkait kasus ini. “Tiga tersangka lain, ini masih kita proses dan kita sudah tracing asetnya juga,” jelas Ma’mun.
Adapun Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Yudi Kurniawan berperan sebagai pendiri Net89. Sedangkan IG dan LI sebagai petinggi di Net89.
Ma’mun mengungkapkan bahwa IG dan LI merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut. IG merupakan crazy rich asal Sumatera Utara, sementara LI merupakan crazy rich asal Tangerang. “Tersangka atas nama satu IG dan yang satu lagi LI. Crazy Rich Sumatera Utara itu IG yang Tangerang itu LI,” ujarnya.
Polisi menyatakan kedua crazy rich tersebut merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Sebagai leader, lanjutnya, keduanya bertugas untuk mencari korban untuk diajak bergabung menjadi member robot trading ATG. (Hb)