Search

Dalil Hukum PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama

Gedung PN Surabaya. (Foto: Detik.com)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi mengeluarkan penetapan yang mengizinkan pernikahan beda agama. Penetapan itu dikeluarkan atas permohonan izin penikahan beda agama oleh pasangan RA yang beragama Islam dengan EDS yang beragama Kristen. Hakim beralasan, permohonan RA-EDS dikabulkan karena undang-undang tidak melarang itu.

Wakil Ketua Humas PN Surabaya Gede Agung menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika RA dan EDS melakukan pernikahan dengan cara Islam lalu dilanjutkan dengan cara Kristen dalam satu hari. Mereka kemudian mengajukan permohonan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya namun ditolak. “Kemudian mengajukan permohona ke PN Surabaya,” katanya di PN Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga:  Ketua NU Gresik Gagas Kembali Pendirian Pesantren Industri

“Berdasarkan pertimbangan hakim tunggal, yaitu Bapak Imam Supriyadi, permohonan [izin pernikahan beda agama] mereka dikabulkan. Pertimbangannya, salah satunya adalah bahwasanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonan [pemohon],” ujar Agung.

Pada prinsipnya, lanjut dia, penetapan pernikahan beda agama oleh PN Surabaya itu adalah mengizinkan kepada pemohon untuk mencatatkan pernikahan mereka di Dispendukcapil. Sebab, kata dia, pada saat akan melangsungkan pernikahan, keduanya sudah mendapatkan izin baik dari pemuka Islam maupun pemuka Kristen. “Tapi, setelah mau dicatatkan karena beda agama, ternyata dari Dispendukcapil tidak mau menerima,” ujarnya.

Humas PN Surabaya, Suparno, menambahkan, pokok perkara yang diajukan pemohon dan ditetapkan hakim tersebut adalah terkait izin pengurusan administrasinya di Dispendukcapil. Karena sudah ditetapkan pengadilan, maka Dispendukcapil Kota Surabaya wajib melaksanakannya. Artinya, Dispendukcapil Kota Surabaya harus menerima permohonan pencatatan pernikahan yang diajukan pasangan RA-EDS, walaupun beda agama.

Baca Juga:  89 Jamaah Haji Kloter 65 Lampung Berangkat ke Tanah Suci

“Perintah pengadilan harus dilaksanakan. Wajib. Catatan Sipil (Dispendukcapil) tidak boleh menolak,” ucap Suparno.

Suparno mengatakan, permohonan pernikahan beda agama yang dilakukan oleh pasangan RA dan EDS merupakan yang pertama di Kota Pahlawan. “Selama ini, permohonan pernikahan beda agama hanya ada di Jakarta. Di Kota Surabaya, baru pertama kali,” katanya.

Dia menegaskan, pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tersebut sah secara hukum nasional. Dia tidak mengomentari bagaimana hukumnya secara agama karena itu di luar kewenangannya. “Kalau secara agama, kan, sudah dilaksanakan baik secara Kristen maupun Islam. Nah, cuma kalau beda agama bagaimana? Ya, harus dicatatkan di catatan sipil (Dispendukcapil),” ujarnya.

NF

Terkini

13 Mei 2024Tak Perlu Khawatir, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan TasrehMadinah () — Masuk ke Raudhah dan berziarah ke makam Rasulullah Saw menjadi harapan setiap jamaah haji saat di Madinah. Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Ibadah pada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah Efrilen Hafizh mengatakan bahwa jamaah haji Indonesia dapat memasuki Raudhah di Masjid Nabawi dengan menggunakan Tasreh. “Jemaah haji Indonesia tidak usah resah karena masuk ke Raudhah itu difasilitasi oleh pemerintah melalui penerbitan surat Tasreh. Jemaah tidak harus mengisi dan mendaftar melalui aplikasi Nusuk secara pribadi,” terang Efrilen Hafizh di Kantor Daker Madinah, Selasa (13/5/2024). Hafizh mengatakan, fasilitas untuk masuk ke Raudhah akan diberikan secara kolektif kepada jamaah. “Di setiap kloter itu akan diterbitkan dua tasreh. Pertama, tasreh khusus untuk perempuan. Kedua, tasreh khusus untuk laki-laki,” jelasnya. Ditambahkan Hafizh, pelaksanaan kunjungan ke Raudhah akan dilakukan paling cepat 3 hari setelah jamaah berada di Kota Madinah. “Setelah diterbitkan, tasreh akan diteruskan ke Kepala Sektor Khusus Nabawi. Jadwal masuk Raudhah akan diinformasikan kepada petugas kloter melalui petugas sektor. Sehingga jamaah tinggal datang pada jadwal yang sudah ditentukan,” papar Hafizh. “Jemaah wajib sudah berkumpul di pintu Raudhah paling lambat 30 menit sebelum jadwal masuk. Petugas Seksus Nabawi akan memandu jamaah dan menyerahkan tasreh kepada petugas yang menjaga Raudhah,” sambungnya. Kepala Daker Madinah telah bernegosiasi dengan pihak keamanan sektor Masjid Nabawi untuk memberikan dispensasi kepada petugas Sektor Khusus Nabawi agar dapat melakukan pendampingan terhadap jamaah haji yang masuk ke Raudhah. “Penerbitan tasreh ini dilakukan oleh Kantor Daker Madinah dan diberikan validasi berupa stempel untuk menghindari duplikasi dan menunjukkan bahwa tasrehnya asli,“ tandas Hafizh. Hafizh mengungkapkan bahwa layanan pemberian tasreh ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Jemaah Haji. Jemaah haji Indonesia mulai tiba di Madinah sejak 12 Mei 2024. Proses kedatangan ini akan terus berlanjut hingga 23 Mei 2024. Editor: Moh. Khaeron | Fotografer: Nurhaeni Amir, MCH 2024

Kiai Bertutur

E-Harian AULA