Search

Siti Nadia Tarmizi Kelanjutan Penanganan Covid-19

Majalahaula.id – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi dibubarkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19. Dengan demikian, pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun lintas kementerian/lembaga.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes ini. Nadia menyampaikan, penanganan Covid-19 di masa endemi akan sama seperti penyakit pada umumnya. “Iya (penanganan oleh Kemenkes). Penanganan sama seperti penyakit umum lainnya,” kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (08/08/2023).

Nadia mengungkapkan, ketentuan mengenai vaksin juga akan menyesuaikan. Namun, pembahasan vaksin berbayar masih berlangsung. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat segera mengakses vaksinasi, berhubung vaksin Covid-19 saat ini masih gratis. Terlebih, Covid-19 terus bermutasi. Akan berbeda kasusnya kalau kemudian masalah ini diperlakukan sebagaimana penyakit kebanyakan. Dengan demikian, masyarakat akan mengeluarkan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk vaksin berbayar masih dalam pembahasan. Tetap waspada dan jaga kesehatan dengan segera lengkapi vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih gratis,” tutur Nadia.

Baca Juga:  Kemenag Luncurkan Program Wakaf Produktif dan KUA Percontohan

Adapun mengutip salinan Perpres, berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN tertera dalam pasal 1. Kemudian di pasal 2 ayat (1), penanganan Covid-19 dilaksanakan oleh Kemenkes sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di pasal 2 ayat (2), pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.

Standar ini meliputi pelibatan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan. Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 ini diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapat pertimbangan dari banyak pihak. “Dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/ atau menteri/ kepala lembaga lain yang dipandang perlu,” jelas dia.
Perubahan ini hendaknya diketahui masyarakat dengan memanfaatkan vaksinasi yang masih gratis. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA